Lingga – Bawaslu Kabupaten Lingga gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, kepada para Kades dan Lurah di Kabupaten Lingga yang dilaksanakan di One Hotel, Dabo Singkep, Kamis (12/3/2020).
“Sosialisasi undang-undang Pilkada yang diberikan kepada para peserta sangat berbeda dengan UU Pemilu Pilpres kemarin. Dimana pada Pilpres lalu menggunakan UU nomor 7 tahun 2017, untuk Pilkada Bawaslu menggunakan UU nomor 10 tahun 2016,” kata Ketua Bawaslu Linggga Zamroni, kepada wartawan, Kamis (12/3/2020)
Lebih jauh dijelaskan Zamroni terkait perbedaan UU Pilpres dan Pilkada tersebut lebih pada money politik. Sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Bawaslu Lingga dalam pengawasan dan mensukseskan Pilkada di Kabupaten Lingga.
“Untuk Pilpres lalu jika kedapatan money politik maka hanya pemberi saja yang dikenakan sanksi. Sementara di Pilkada nanti untuk pemberi dan penerima sama-sama dikenakan sanksi,” jelas Zamroni.
Menurut Zamroni tingkat kerawanan disetiap wilayah di Kabupaten Lingga memiliki potensi kerawanan tersendiri, untuk mengawasi hal tersebut pihaknya mengkondisikan teman-teman dari Panwascam yang telah dibentuk untuk melakukan pengawasan.
“Setelah kita adanya peluncuran indek kerawanan Pilkada yang telah dilaunching oleh Bawaslu RI, untuk di Kabupaten Lingga hampir semuanya memiliki potensi kerawanan. Maka dari itu kita kondisikan teman-teman Panwascam yang telah dibentuk untuk selalu melakukan pengawasan,” bebernya
Dengan telah digelarnya kegiatan tersebut Zamroni berharap, kepada para peserta yang hadir dapat menyampaikan kepada warga setempat terhadap larangan selama Pilkada nanti.
“Kami berharap kondisi pilkada di Kabupaten Lingga ini bisa sejuk, damai dan berjalan dengan baik. Akan tetapi memang isu-isu situasi saat ini sedikit hangat namun kita mencoba memberikan cooling maka kita panggil tokoh masyarakat, tokoh agama untuk sama-sama memberikan pengertian kepada masyarakat,” tutupnya.(Rangga)