LINGGASATU.COM | Batam – Bea dan Cukai tipe B Batam lakukan pemusnahan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) senilai total Rp. 1,6 Miliar yang digelar di PT. Desa Air Cargo Batam, Nongsa, Batam, Rabu (28/08/2019).
Kabid BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Sumarna, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari petugas Bea dan Cukai Batam yang telah dilaksanakan selama 3 tahun lalu, mulai dari April 2017 sampai April 2019.
“Barang-barang tersebut sudah mendapatkan penetapan status dan akan kita lakukan pemusnahan” kata Sumarna.
Lebih detail dikatakan Sumarna ada sebanyak 1.103.024 batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok, pakaian bekas sebanyak 175 bale/koli, mainan berbagai jenis dan merk sebanyak 30.888 set/koli, serta kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merk sebanyak 25 koli dan 720 bungkus.
“Dengan perkiraan nilai total keseluruhan barang mencapai Rp. 1,6 Miliar” ungkapnya
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi, Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Kepala Kantor PSO Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Sumarsono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan tamu undangan. (Jps)
Editor : Fikri