KUTIPAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan Vtube yang lagi ramai diperbincangkan netizen, merupakan aplikasi ilegal sejak Juni 2020. Disebut legal oleh Kemenkominfo dikarenakan belum mendapat izin resmi situs web dan aplikasi Vtube diarahkan untuk diblokir hingga mendapatkan izin.
Menurut pernyataan Kemenkominfo dalam unggahan di akun media sosial resmi, Minggu (14/2/2021), ‘proses perizinan Vtube dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi (SWI)’.
Untuk diketahui, SWI merupakan satuan tugas penanganan dan dugaan tindakan melawan hukum dalam bidang penghimpunan dana masyarakat dan pegelolaan investasi. SWI terdiri dari 13 anggota kementerian dan lembaga yang kerjanya mengawasi, mencegah, dan menangani praktik investasi ilegal.
Ditegaskan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Togam L Tobing mengatakan, Vtube masuk dalam daftar investasi ilegal dan belum ada perubahan status, yang artinya selama belum mendapat izin resmi dari OJK Vtube dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota.
Dikutip dari CNN Indonesia, cara kerja Vtube yang diklaim dapat menghasilkan uang itu dengan ajakan menonton iklan pada platform tersebut, lalu mendapatkan poin dengan sebutan Vtube Poin (VP), dengan poin-poin yang dikumpulkan itu dapat dicairkan dalam bentuk uang oleh para penggunanya.
Selain itu, cara lain untuk mendapatkan poin lalu ditukar dengan uang itu juga dapat dilakukan oleh penggunanya dengan cara membagikan kode referral poin dan grup poin pada orang lain dengan ajakan bergabung.
Vtube yang dikembangkan oleh PT. Future View Tech yang bergerak dibidang periklanan ini juga menawarkan member barunya untuk mendapatkan pundi-pundi uang dengan cara menawarkan upgrade level misi dengan tujuan agar penggunanya mandapatkan keuntungan yang lebih besar.
Dalam keterangan SWI menyatakan Vtube merupakan investasi uang tanpa izin yang menawarkan keuntungan Rp200 ribu – Rp70 juta dengan mengklik iklan.
Direktur Jendral Aplikasi Telematika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtube mengurus perizinan ke OJK sehingga Kemenkominfo masih memblokir situs perusahaan yang beralamatkan fvtech.id.
“Kami harus kerja sama dengan OJK kalau ada situs yang harus diblokir lagi. Maka harus izin di OJK dan terdaftar di Kominfo. Kalau sudah comply dengan aturan yang ada, baru mereka bisa beroperasi,” katanya
Penulis : Dainis
Editor : Fikri
Source : CNN Indonesia