Linggasatu.com — Pria penjual narkotika jenis Sabu-sabu harus bertekuk lutut oleh pihak Satnarkoba Polres Lingga ketika hendak lakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu di pelabuhan Penarik dusun Penarik desa Kelumu Kabupaten Lingga pada Senin (17/9) kemarin.
Ketika dibekuk pihak Satnarkoba Polres Lingga dari tangan Lelaki berinisial ER (32) Kelahiran Dabo Singkep beralamat di Jalan Pelajar Kecamatan Singkep, didapati sabu-sabu seberat 1,97 gram.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian Polres Lingga tersangka sudah lebih kurang dua bulan menjalankan dagangannya yang berbentuk narkotika jenis Sabu-sabu di Kabupaten Lingga, melalui informasi valid yang didapati pihak Satnarkoba Polres Lingga mengendus pergerakan tersangka yang akan melakukan transaksi barang dagangannya yang berlokasi di pelabuhan Penarik Daik Lingga pada Senin (17/9), anggota Satnarkoba langsung melakukan observasi dan sekitar pukul 13.30 wib tersangka dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu yang disimpan didalam amplop.
“tersangka ditangkap di pelabuhan ketika hendak bertransaksi dari tangan tersangka juga didapati sabu-sabu seberat 1.97 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan dimasukkan didalam amplop putih” kata Wakapolres Lingga Kompol Ikhsan pada press release Sabtu (22/9)
Dari Daik pelabuhan penarik tersangka digiring ke Dabo Singkep untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, pada penggeledahan dikediamannya yang beralamat di jalan Pelajar Dabo Singkep, anggota Satnarkoba menemukan barang haram sabu-sabu sisa pemakaiannya dan sejumlah kantong plastik bening yang disinyalir untuk mempaket-paketkan barang haram tersebut.
“setelah melalui pendalaman lebih lanjut dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, anggota satnarkoba menemukan sabu-sabu seberat 0,19 gram dan kantong plastik bening yang disimpan diatas angin-angin (ventilasi-red) jendela kios milik tersangka,” ungkap Kompol Ikhsan
Dihadapan awak media pada press release Wakapolres Lingga Kompol Ikhsan B. Syahroni yang juga didampingi Kasat Narkoba AKP Felix Maux memaparkan lebih lanjut, dari keterangan tersangka ER dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari EK yang berada di Tanjungpinang.
“dari keterangan tersangka kita selidiki ke alamat EK di tanjung pinang, EK sudah tidak ada dialamat tersebut” papar Kompol Ikhsan
Untuk perbuatannya, tersangka “ER” disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Qqy/Ald)