• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Berkas Dugaan Korupsi Dana Humas Pemkab Lingga Sedang Dipertebal Penyidik

Vee by Vee
Desember 29, 2018
in Lingga
450
VIEWS

Linggasatu.com — Penyidik Polres Lingga masih pertebal berkas dugaan korupsi dana Humas Pemkab Lingga, yang semula berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lingga beberapa waktu lalu.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT melalui Kasatreskrim AKP Yudi Arvian, SH. SIK membenarkan hal tersebut saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lingga sedang melakukan perbaikan berkas perkara setelah dapat petunjuk dari Kejaksaan, berkas perkara tersebut adalah berkas penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada bagian Humas dan protokuler Setda Lingga untuk tahun anggaran 2014.

“Berkasnya saat ini sedang kita berbaiki dan dalam waktu dekat akan kita serahkan kembali pada pihak Kejaksaan” terang mantan Kasat Reskrim Polres Fak-Fak Provinsi Papua, Saat ditemui diruangan kerjanya. Jumat (28/12/2018)

Berkas perkara ini sebelumnya ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Lingga AKP Suharnoko dan saat itu sudah diserahkan pada pihak Kejaksaan berkas tahap I ini (pengiriman berkas perkara) penyidik juga telah menetapkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di ketahui berinisial AFS sebagai pihak yang bertanggungjawab. Perkara ini terkait penggunaan pencairan dana atas Surat Pertanggungjawaban (spj) yang diajukan oleh bidang humas dan protokoler setda Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2014. Namun berkas perakara dengan nomor : SPBP / 336 / X / 2018 / Reskrim ini di kembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan untuk di lengkapi.

“Baru ada satu orang yang kita sangkakan, kita akan lihat perkembanganya saat ini masih mengarah pada satu orang” ungkap Yudi Arvian

Seperti diberitakan sebelumnya AFS yang diduga melakukan korupsi dana humas dan protokoler Rp 1,3 milyar tersebut dikenakan dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999, yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Editor : Fikri
Penulis : Oni

Vee

Vee

Related Posts

Headline News

Pimpinan Jowo Manunggal Lingga Apresiasi Perkembangan Reog Di Lingga

Mei 22, 2025
Berita

Bripka Hendri Hadir Dirumah Duka, Pererat Silaturahmi dan Rasa Empati Kepada Warga

Mei 22, 2025
Berita

Polda Kepri Gelar Pelatihan Bhabinkamtibmas Polres Lingga Sebagai Tombak Utama Pelayanan Polri Ditingkat Desa

Mei 22, 2025

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved