Linggasatu.com | Jakarta, Selain menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018. PP tersebut berisi tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018, kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.
Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian. LNS dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini seperti disitat dari Setkab.go.id, Jumat, 25 Mei 2018.
LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan tunjangan hari raya. Sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.
Berdasarkan lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural yaitu:
1. Pimpinan LNS
– Ketua/Kepala: Rp 24.980.000
– Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000
– Sekretaris: Rp 22.305.000
– Anggota: Rp 22.305.000
2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
– Setara Eselon I: Rp 19.751.000
– Setara Eselon II: Rp 15.488.000
– Setara Eselon III: Rp 10.986.000
– Setara Eselon IV: Rp 8.423.000
3. Pegawai Pelaksana Non PNS
i. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.401.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.010.000
ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat
-Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.895.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.244.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.652.000
iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
– Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.356.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.735.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 5.178.000
iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
– Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.231.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 6.211.000
v. Pendidikan S2/S3/sederajat
– Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.162.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.633.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 7.183.000
Sumber : http://m.metrotvnews.com/news/politik/PNgeYY4k-besaran-thr-pimpinan-dan-pegawai-non-pns