LINGGASATU.COM — Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif bakal berlangsung besok, 17 April. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, pemilu 17 April dihitung sebagai hari libur nasional.
Lantas apakah pengusaha wajib meliburkan karyawan pada saat perhelatan pesta demokrasi 5 tahunan ini?
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Instirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, perusahaan hanya diwajibkan memberi kesempatan pada karyawan untuk melaksanakan pemilihan umum, baik dengan cara memberi libur atau menyediakan waktu sebelum bekerja.
“Jadi kalau tidak meliburkan karyawan, tapi tetap harus memberi kesempatan untuk memilih. Jadi diberikan kesempatan untuk memilih, setelah itu balik ke kantor kerja seperti biasa,” kata dia saat dikutip dari detikFinance, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Dia menekankan setiap perusahaan wajib memberikan kesempatan tersebut kepada karyawan.
“Misalnya tidak bisa diberikan libur tetap harus bekerja seperti biasa, tapi wajib diberikan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas negara melakukan pemilihan legislatif maupun pilpres,” tambahnya.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019.
Dalam SE ini Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Editor : Ridho
Source : Detikcom