LINGGASATU.COM — Bupati Lingga Alias Wello hadiri undangan Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia, kehadiran Bupati Lingga pada undangan tersebut untuk penandatangan kesepakatan bersama antara pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau dengan Dirjen pajak kementrian Keuangan RI terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah dan sekaligus kerjasama bidang pertanahan oleh Badan Pertanahan Nasional. di Aula Kantor Gubernur Kepri Dompak, Kamis (27/06/2019)
Pasca MoU tersebut, dilansir dari linggakab.go.id, Bupati Lingga berharap agar kedepannya melalui OPD terkait, bisa menggenjot penerimaan pajak di Kabupaten Lingga, serta terus berupaya menjalankan pemerintahan yang tertib administrasi, dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan arahan dan masukan dari KPK, serta aturan perundangan yang berlaku.
Perwakilan KPK Agus Raharjo mengatakan, dalam tugas dan fungsinya, menjelaskan bahwa untuk menekan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia terus melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya adalah dengan melakukan monitoring terhadap pemerintah daerah, untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait hal tersebut.
Pihaknya menyatakan bahwa, dengan adanya kunjungan tersebut, diharapkan akan ada koreksi dan penyempurnaan terhadap jalannya penyelenggaraan daerah.
“Pemerintah Provinsi Kepri harus lebih berhati-hati dan teliti dalam penyelenggaraan keuangan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan rancangan APBD berdasarkan E-Planning dan E-Budgeting,” ungkap Agus Raharjo
Beliau pun mengingatkan agar Pemprov Kepri harus senantiasa melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan dan haruslah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan agar seluruh staf dan pegawai dilingkungan pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, baik di ibukota maupun di daerah, untuk dapat bertugas dan menjalankan pemerintahan dengan optimal untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Agus kembali menegaskan agar pemerintah Provinsi Kepri bersama instansi terkait, baik itu Direktorat Jendral Pajak dan BPN Kepri yang melaksanakan penandatanganan MoU pada hari ini, untuk memegang teguh komitmen bersama.
“Jangan sampai penandatanganan kesepakatan ini hanya sebatas seremonial saja, namun dapat ditindaklanjuti dan menghasilkan progres yang baik dalam bersinergi mengoptimalkan pendapatan daerah,” tegasnya
Sementara itu terkait masalah pajak di Kepulauan Riau, dilansir oleh kominfo.kepriprov.go.id Hari Gumelar selaku Kepala Dirjen Pajak Provinsi Kepri menginformasikan bahwa pada tahun ini ada peningkatan capaian target realisasi pajak di Provinsi Kepri sebesar 19,9 persen jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu, yakni mencapai 1.477, 6 Triliun.
Tetapi, beliau pun mengakui untuk realisasi dan masukan pajak yang diterimanya masih belum mencapai harapan.
“Untuk itu, melalui kerjasama ini kami berharap adanya sinergitas dan komitmen pemerintah Provinsi Kepri untuk mendorong kepatuhan wajib pajak di Provinsi Kepri,” jelas Hari.
Namun demikian, pihaknya juga tidak bisa bergerak sendiri untuk menangani hal tersebut. Perlu adanya campur tangan dari seluruh pihak agar realisasi pajak di Provinsi Kepri dapat berjalan sesuai target dan dapat dipergunakan untuk mempercepat pembangunan Kepri.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepri H.Nurdin Basirun berkomitmen akan terus berupaya mendorong masyarakat Kepulauan Riau untuk meningkatkan kedisiplinannya dalam membayar pajak. “Karena dengan pajak banyak pembangunan daerah yang dapat kita bangun dan bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Editor : Fikri