LINGGASATU.COM — Bupati Lingga H. Alias Wello melakukan pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Kepri dalam rangka membahas pendaftaran Indikasi geografis Sagu Lingga di kantor wilayah Kemenkumham Kepri, Sabtu (27/04/2019).
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua Perhimpunan Pendayagunaan Sagu Indonesia (PPSI) cabang Lingga Bapak H.Deddy Zufriandy Noor, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Darsyad, SH. MH dan Kabid pelayanan hukum Bapak Zulhairi, SH. membahas tentang Indikasi geografis saja tapi meluas kepada semua fungsi Kanwil Kemenkumham, sehingga membuahkan sebuah kesepakatan saling mendukung untuk kerjasama dalam meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan HAM di Kabupaten Lingga yang dituangkan dalam bentuk MoU (memorandum of understanding).
Pada pertemuan tersebut, Bupati Lingga mengatakan bahwa dengan adanya pendaftaran indikasi geografis sagu Lingga, akan memberikan perlindungan terhadap petani ataupun produsen, wilayah atau kawan penghasil sagu, metode produksinya, serta kualitas produk yang disesuaikan dengan karakteristik geografis. Sehingga ada jaminan hukum terhadap produk sagu kita kedepannya.
“Kita tidak mau nanti ada pihak-pihak yang mengakui produk sagu kita adalah produk mereka, untuk itulah kita daftarkan produk sagu kita ini,” kata Bupati Lingga.
Sagu (Metroxyfon sp.) merupakan salah satu sumber karbohidrat bagi sebagian masyarakat di berbagai negara di dunia. Pati sagu dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk industri pangan dan non pangan. Di Indonesia, pati sagu telah menjadi bahan pangan utama untuk memenuhi sumber karbohidrat, khususnya bagi sebagain masyarakat di kawasan timur Indonesia. Untuk di Kabupaten Lingga sendiri saat ini diperkirakan luas lahan mencapai 3.341 Ha, dengan produksi sagu mencapai 2.614 ton/tahun. Sehingga bagi masyarakat kabupaten Lingga, sagu Lingga merupakan salah satu penopang perekonomian bagi masyarakat Lingga dan perlu mendapatkan perlindungan.
Dari hasil uji yang dilakukan di Laboratorium Pengujian Teknollogi Industri Pertanian IPB, sagu Lingga memiliki karakteristitk warna putih bersih, lolos ayakan 100 mesh 87,5 % b.b, bau dan rasa normal sagu. Sifat kimia lain adalah : Kadar Abu : 0,42 %, Serat Kasar : 0,1 % Dejarat Asam : 1,69. Untuk uji cemaran mikroba E.Coli dan Salmonella tidak terdeteksi, sehingga semua hasil uji terhadap sagu Lingga sudah memenuhi persyaratan SNI : 3729.2008. Pengajuan perlindungan Indikasi geografis Sagu Lingga diajukan oleh Perhimpunan Pendayaguna Sagu Indonesia Kabupaten Lingga yang sudah mendapat dukungan dari Bupati Lingga.
Perlu diketahui bahwa, perlindungan Indikasi geografis ini hanya akan berlaku selama obyek berupa produk tersebut masih ada. Bila produk tersebut punah atau tidak dapat dibudidayakan, maka secara otomatis perlindungannya menjadi hilang.
Editor : Dwi