Linggasatu.com — Pria paruh baya yang diketahui mantan residivis kasus pencurian ini gauli gadis belia berumur 16 tahun. Atas pengakuan pelaku, dirinya telah beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri bersama gadis belia tersebut.
Pria berumur 46 tahun berinisial KM ini harus kembali berurusan dengan hukum dikarenakan menggauli gadis dibawah umur, si gadis diiming-imingi akan diajak jalan-jalan agar mau digauli.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang ibu yang anak gadisnya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah. Setelah dimintai keterangan diduga anak gadis nya pergi bersama KM yang baru dikenal oleh anak gadis tersebut.
“Si gadis sempat memberitahukan ke ibu nya melalui sms, yang mengatakan kalau dia (si gadis) mau pergi ke batam” ujar Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto
Setelah melalui penelusuran tersangka KM ditemukan dirumahnya di alamat Kelurahan Baran Timur, bersama sang gadis, ketika hendak dibekuk tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri lewat pintu belakang, dilakukan pengejaran dan tersangka berhasil dibekuk. Jumat (28/9)
“Tersangka ditemukan berada dirumahnya bersama sang gadis, tersangka juga sempat kabur lewat pintu belakang” ungkap Kapolsek Meral
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku dirinya telah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama sang gadis, atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbarui dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Sakti/tri)