• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Kepulauan Riau

Busyeet …. Pria 46 Tahun Gauli Gadis Dibawah Umur

Vee by Vee
September 29, 2018
in Kepulauan Riau
466
VIEWS

Linggasatu.com — Pria paruh baya yang diketahui mantan residivis kasus pencurian ini gauli gadis belia berumur 16 tahun. Atas pengakuan pelaku, dirinya telah beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri bersama gadis belia tersebut.

Pria berumur 46 tahun berinisial KM ini harus kembali berurusan dengan hukum dikarenakan menggauli gadis dibawah umur, si gadis diiming-imingi akan diajak jalan-jalan agar mau digauli.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang ibu yang anak gadisnya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah. Setelah dimintai keterangan diduga anak gadis nya pergi bersama KM yang baru dikenal oleh anak gadis tersebut.

“Si gadis sempat memberitahukan ke ibu nya melalui sms, yang mengatakan kalau dia (si gadis) mau pergi ke batam” ujar Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto

Setelah melalui penelusuran tersangka KM ditemukan dirumahnya di alamat Kelurahan Baran Timur, bersama sang gadis, ketika hendak dibekuk tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri lewat pintu belakang, dilakukan pengejaran dan tersangka berhasil dibekuk. Jumat (28/9)

“Tersangka ditemukan berada dirumahnya bersama sang gadis, tersangka juga sempat kabur lewat pintu belakang” ungkap Kapolsek Meral

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku dirinya telah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama sang gadis, atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbarui dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Sakti/tri)

Vee

Vee

Related Posts

Tersertifikasi ISO 22301:2019, Harwan Muldidarmawan Tegaskan Kesiapan Jasa Raharja Menjaga Kelangsungan Usaha
Nasional

Tersertifikasi ISO 22301:2019, Harwan Muldidarmawan Tegaskan Kesiapan Jasa Raharja Menjaga Kelangsungan Usaha

November 13, 2025
Berita

Sinergi Polres Lingga dan Pemerintah Wujudkan Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat Katang Bidare

November 13, 2025
Berita

Polsek Daik Lingga Ajak Pelajar SMP Giat Raih Prestasi Melalui Sosialisasi SMA Taruna Kemala Bhayangkara

November 13, 2025

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved