Linggasatu.com | Dabo – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Polres Lingga menggelar Razia Pekat Ramadhan (Penyakit masyarakat) diwilayah seputaran Kecamatan Singkep. Kamis malam (23/05/2018).
Operasi Pekat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko mengatakan, menindaklanjuti surat edaran yang meminta selama bulan suci ramadhan agar tempat-tempat hiburan malam tidak beroperasi atau ditutup.
“kita lakukan penindakan dibeberapa cafe remang-remang dan tempat bilyard sebab sudah ada surat edaran yang meminta agar tempat tersebut ditutup selama bulan Ramadhan” pungkas Suharnoko.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Lingga Febrizal Taufik mengatakan, Razia Pekat yang digelar ini menindaklanjuti perihal Surat Edaran Bupati Lingga No.005/kesra/0732 tentang himbauan bulan suci Ramadhan tahun 1439 H / 2018 M agar tempat-tempat hiburan untuk tutup.
“Razia ini digelar dalam upaya menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan ini” ujar Taufik
Beberapa orang yang terjaring dalam Operasi Pekat (penyakit masyarakat) tersebut selajutnya dilakukan pendataan dan pembinaan.
(Qq)