KUTIPAN.CO – Sempat cekcok masalah batas kebun, pelaku pengeroyokan berinisial RA berhasil diamankan Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu (6/1/2021) sekira pukul 11.30 Wib, korban IS (56) cekcok dengan pelaku RA (32) masalah batas kebun.
“Korban mengatakan kepada pelaku bahwa pelaku telah melewati batas kebun miliknya. Pelaku tidak terima dan melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa kampak dan pisau,” ucap Andri, Jum’at (22/1/2021).
Akibat penikaman tersebut korban terluka dibagian kepala, lengan sebelah kiri, perut dan punggung, sehingga korban dilakukan perawatan di RS BP Batam.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang dan tim melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pengroyokan.
Andri menambahkan, kemudian pada hari Rabu (20/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Bengkong Mahkota. Dengan gerak cepat sekira pukul 16.00 WIB Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku RA yang selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan yang di lakukan oleh pelaku RA.
“Saat ini pelaku RA dan barang bukti sudah di amankan di Satreskrim Polresta Barelang. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri