• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Cekcok Batas Kebun Pelaku Keroyok Korban Dengan Kampak dan Pisau

Vee by Vee
Januari 22, 2021
in Batam, Berita
463
VIEWS

KUTIPAN.CO – Sempat cekcok masalah batas kebun, pelaku pengeroyokan berinisial RA berhasil diamankan Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu (6/1/2021) sekira pukul 11.30 Wib, korban IS (56) cekcok dengan pelaku RA (32) masalah batas kebun.

“Korban mengatakan kepada pelaku bahwa pelaku telah melewati batas kebun miliknya. Pelaku tidak terima dan melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa kampak dan pisau,” ucap Andri, Jum’at (22/1/2021).

Akibat penikaman tersebut korban terluka dibagian kepala, lengan sebelah kiri, perut dan punggung, sehingga korban dilakukan perawatan di RS BP Batam.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang dan tim melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pengroyokan.

Cekcok Batas Kebun Pelaku Keroyok Korban Dengan Kampak dan Pisau
Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang

Andri menambahkan, kemudian pada hari Rabu (20/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Bengkong Mahkota. Dengan gerak cepat sekira pukul 16.00 WIB Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku RA yang selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan yang di lakukan oleh pelaku RA.

“Saat ini pelaku RA dan barang bukti sudah di amankan di Satreskrim Polresta Barelang. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.


Reporter : Yuyun
Editor : Fikri

Tags: bengkong mahkotakombes pol yus gunturkompol andri kurniawanPolsek Sekupangreskrim polresta barelangrs bp batam
Vee

Vee

Related Posts

No Content Available

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved