Linggasatu.com — Berawal dari kecurigaan pihak petugas Bea dan Cukai bandara internasional Hang Nadim Batam, penumpang bernama Irham Muddin diamankan petugas atas barang bawaannya yang dideteksi oleh mesin X-ray terdapat barang yang mencurigakan.
“kecurigaan berawal dari deteksi mesin X-ray atas barang bawaannya, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapati bungkusan plastik yang diduga Methamphetamine” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai tipe B Batam Sumarna, Rabu (21/11/2018)
Dari pemaparan Sumarna, penumpang bernama Irham tersebut akan terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 151 Batam – Jakarta – Balikpapan pada Minggu (18/11/2018) kemarin, untuk memastikan lebih lanjut petugas melakukan tes urine terhadap tersangka dan dinyatakan positif menggunakan Sabu-sabu.
“Karena curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, petugas Avsec Bandara Hang Nadim ditemukan dua bungkus plastik yang berisi diduga Methamphetamine,” ujar Sumarna, Rabu (21/11).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Setelah dilakukan pengujian kedapatan barang tersebut adalah Methamphetamine dengan berat brutto 1.001 gram, Untuk selanjutnya tersangka bersama barang bukti diserahkan ke BNN Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Qiky