Linggasatu.com — Terungkapnya pelaku maling kotak amal masjid yang berada di Dabo Singkep tepatnya di Masjid Al-Falah pada Jumat (14/9) lalu, berawal dari tertangkapnya salah satu remaja berinisial YD (19 tahun) warga desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.
Tersangka YD ditangkap pihak Kepolisian atas laporan warga Desa Bakong dengan tuduhan melakukan pencurian kotak amal Masjid Al-Falah yang berada dikawasan Dabo Singkep. Tersangka digiring oleh Bhabin desa Bakong ke Polsek Singkep Barat pada pukul 01.00 Wib dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Dabo Singkep sebagai tempat kejadian perkara dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka YD menyebutkan dua orang temannya yang juga ikut serta melakukan tindakan pencurian kotak amal masjid tersebut” ungkap Kapolsek Iptu Muhammad Chanifa S.pd pada Minggu (23/9)
Atas pendalaman dan pemeriksaan terhadap YD warga Bakong, Kedua tersangka lainnya yang berinisial ED (20 tahun) dan FS (16 tahun) warga Dabo Lama langsung diringkus anggota Polsek Dabo.
Lanjut Kapolsek Dabo, Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua Korban atau Pelapor yakni Ajis pengurus Masjid Al-Falah dan didampingi Rustam salah satu pengurus Muhammadiyah Kabupaten Lingga. Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor disebutkan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.2 juta sedangkan dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mengaku hanya mendapatkan uang dari kotak amal sebanyak Rp.1.200.000,- dan dibagi bertiga.
“ketiga tersangka sudah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” imbuh Kapolsek yang akrab dengan sapaan Hanif
(Qqy/Atk)