[rev_slider alias=”iklan1″][/rev_slider]
Linggasatu.com | Nasional — Putus asa penyakit maag yang diderita Afandi warga Batang tak kunjung sembuh, Afandi kirim surat ke Kejaksaan Negeri agar diperbolehkan disuntik mati. menanggapi hal ini Kejaksaan Negeri Batang angkat bicara.
Dilansir Detikcom, Euthanasia merupakan praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
“di Indonesia tidak mengenal Euthanasia, jadi siapapun yang melakukan walaupun atas permintaan orang yang bersangkutan jelas melanggar hukum” terangĀ Dista Anggara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Batang
Diterangkan Kasidatun ini lebih dalam, hal tersebut sudah dijelaskan pada pasal 344 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa menghilangkan menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun” kata Dista
Kalaupun Afandi benar-benar mengirimkan surat ke Kejaksaan, pihak kejaksaan tidak akan memenuhi permintaan Afandi tersebut.
“kita sendiri belum melihat bentuk suratnya, kalaupun surat itu ada kita sebagai penegak hukum tidak akan meloloskannya karena akan melanggar hukum” Pungkasnya
(Qqy)