LINGGASATU.COM – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C Bangun mewanti-wanti para wartawan agar lebih berhati-hati dalam memberitakan soal anak, karena jika terbukti melanggar pedoman pemberitaan ramah anak, maka wartawan yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C Bangun dalam sambutannya ketika membuka Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diikuti para jurnalis dan pemimpin redaksi media cetak dan online serta media elektronik yang dihadiri pejabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum lama ini.
Menurut pria yang akrap di panggil dengan nama Bang Hendry ini, dengan adanya pedoman pemberitaan ramah anak, maka wartawan dalam memberitakan soal anak mesti hati-hati dan tidak lagi dituntut untuk memberitakan secara gamblang dengan menyebut nama dan identitas anak, tempat tinggal, alamat sekolah serta nama orang tua korban.
“Jika wartawan menulis berita soal anak dengan menonjolkan identitas secara lengkap, maka wartawan yang bersangkutan bisa dikenakan hukum pidana karena di anggap menyalahi aturan,” ungkapnya.
Namun menurut Hendry, jika seorang wartawan sudah membuat berita sesuai dengan pedoman pemberitaan ramah anak, maka seorang jurnalis tidak lagi di ancam dengan hukum pidana melainkan kasus pemberitaan wartawan tersebut akan ditangani oleh Dewan Pers dan dikenakan dengan aturan yang terkait dengan kode etik jurnalis dan Undang-undang Pers.
“Untuk itu, dalam pedoman pemberitaan anak, wartawan tidak perlu menulis berita sesuai dengan ketentuan 5 W + 1H. Selain itu, wartawan juga harus mengetahui usia yang masuk kategori anak yakni usia 18 tahun.” imbuhnya. (Jps)
Editor : Fikri