• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewan Pers, Wartawan Mesti Cermati Pemberitaan Terkait Anak

Vee by Vee
Agustus 27, 2019
in Nasional
446
VIEWS

LINGGASATU.COM – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C Bangun mewanti-wanti para wartawan agar lebih berhati-hati dalam memberitakan soal anak, karena jika terbukti melanggar pedoman pemberitaan ramah anak, maka wartawan yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C Bangun dalam sambutannya ketika membuka Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diikuti para jurnalis dan pemimpin redaksi media cetak dan online serta media elektronik yang dihadiri pejabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum lama ini.

Menurut pria yang akrap di panggil dengan nama Bang Hendry ini, dengan adanya pedoman pemberitaan ramah anak, maka wartawan dalam memberitakan soal anak mesti hati-hati dan tidak lagi dituntut untuk memberitakan secara gamblang dengan menyebut nama dan identitas anak, tempat tinggal, alamat sekolah serta nama orang tua korban.

“Jika wartawan menulis berita soal anak dengan menonjolkan identitas secara lengkap, maka wartawan yang bersangkutan bisa dikenakan hukum pidana karena di anggap menyalahi aturan,” ungkapnya.

Ketua PWI Lingga Jhony Prasetya dan Wakil Ketua Dewan Hendry C Bangun | Foto : Istimewa

Namun menurut Hendry, jika seorang wartawan sudah membuat berita sesuai dengan pedoman pemberitaan ramah anak, maka seorang jurnalis tidak lagi di ancam dengan hukum pidana melainkan kasus pemberitaan wartawan tersebut akan ditangani oleh Dewan Pers dan dikenakan dengan aturan yang terkait dengan kode etik jurnalis dan Undang-undang Pers.

“Untuk itu, dalam pedoman pemberitaan anak, wartawan tidak perlu menulis berita sesuai dengan ketentuan 5 W + 1H. Selain itu, wartawan juga harus mengetahui usia yang masuk kategori anak yakni usia 18 tahun.” imbuhnya. (Jps)

Editor : Fikri

Tags: dewan perspemberitaan anakwartawan
Vee

Vee

Related Posts

Nasional

Difasilitasi Dewan Pers, UPN Veteran Yogyakarta Buka Pendaftaran UKW Gratis di Palembang

Maret 26, 2021
Kepulauan Riau

Gubernur Kepri Beri Motivasi Wartawan Peserta UKW yang Difasilitasi Dewan Pers di Batam

Maret 20, 2021
Batam

UPN Veteran Yogyakarta Gelar Pra-UKW 60 Wartawan Via Zoom

Maret 9, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved