• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Diminta Bupati Lingga Menanggapi Terkait Surat Ijin Memakai Tanah Negara

Vee by Vee
Oktober 2, 2018
in Lingga
455
VIEWS

Lingga — Rudy Purwonugroho Selaku tokoh masyarakat di Kabupaten Lingga meminta Bupati Lingga Alias Wello dengan segera menanggapi dan memberikan arahan pada Camat, Lurah, Kepala Desa terkait Surat Izin Memakai Tanah Negara (SIMTN) yang saat ini dipakai oleh beberapa oknum pengelola tanah negara tersebut agar tidak merubah aset negara atau aset daerah yang memiliki surat izin pakainya menjadi milik pribadi dengan status Alas Hak atau Sporadik.

Sebagaimana diketahui saat ini pemerintah pusat sedang menjalankan Program Nasional (Prona) untuk pengurusan sertifikat tanah gratis. Dikhawatirkan kesempatan yang ada digunakan oleh oknum pengelola yang cuma memiliki izin pakai memanfaatkan kesempatan ini untuk pengurusan sertifikat hak milik.

“surat izin pakai tanah negara itu hanya berlaku apabila yang bersangkutan menjaga dan merawat tanah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, apabila jangka waktu telah usai tanah dikembalikan ke negara, karena Surat Izin Memakai Tanah Negara itu bukan menjadi penguasaan atas tanah yang berkelanjutan” ungkap Rudy selaku tokoh masyarakat pada Senin (1/10)

Diterangkan kembali oleh Rudy Caleg Partai Nasdem ini, Pada dasar nya Surat Izin Memakai Tanah Negara (SIMTN) itu hanya sebatas pinjam pakai bukan untuk menguasai atau memiliki tanah tersebut, menurut Tokoh masyarakat dan sekaligus caleg partai Nasdem ini, dirinya khawatir dengan adanya Program Nasional (Prona) dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk merubah status tanah milik negara atau aset daerah menjadi bersertifikat dengan status hak milik pribadi alas hak ataupun sporadik.
(Sakti/Rdk)

Vee

Vee

Related Posts

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026
Nasional

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

Agustus 19, 2026
Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan
Nasional

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

Agustus 18, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar 17-an Bareng Jasfren untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat
Nasional

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar 17-an Bareng Jasfren untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

Agustus 16, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved