Lingga — Rudy Purwonugroho Selaku tokoh masyarakat di Kabupaten Lingga meminta Bupati Lingga Alias Wello dengan segera menanggapi dan memberikan arahan pada Camat, Lurah, Kepala Desa terkait Surat Izin Memakai Tanah Negara (SIMTN) yang saat ini dipakai oleh beberapa oknum pengelola tanah negara tersebut agar tidak merubah aset negara atau aset daerah yang memiliki surat izin pakainya menjadi milik pribadi dengan status Alas Hak atau Sporadik.
Sebagaimana diketahui saat ini pemerintah pusat sedang menjalankan Program Nasional (Prona) untuk pengurusan sertifikat tanah gratis. Dikhawatirkan kesempatan yang ada digunakan oleh oknum pengelola yang cuma memiliki izin pakai memanfaatkan kesempatan ini untuk pengurusan sertifikat hak milik.
“surat izin pakai tanah negara itu hanya berlaku apabila yang bersangkutan menjaga dan merawat tanah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, apabila jangka waktu telah usai tanah dikembalikan ke negara, karena Surat Izin Memakai Tanah Negara itu bukan menjadi penguasaan atas tanah yang berkelanjutan” ungkap Rudy selaku tokoh masyarakat pada Senin (1/10)
Diterangkan kembali oleh Rudy Caleg Partai Nasdem ini, Pada dasar nya Surat Izin Memakai Tanah Negara (SIMTN) itu hanya sebatas pinjam pakai bukan untuk menguasai atau memiliki tanah tersebut, menurut Tokoh masyarakat dan sekaligus caleg partai Nasdem ini, dirinya khawatir dengan adanya Program Nasional (Prona) dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk merubah status tanah milik negara atau aset daerah menjadi bersertifikat dengan status hak milik pribadi alas hak ataupun sporadik.
(Sakti/Rdk)