Linggasatu.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Perumahan dan Permukiman Bidang Bina Marga dan Jasa Konstruksi Kabupaten Lingga, menggelar Sosialisasi Desiminasi peraturan perundang-undangan jasa kontruksi dan Produk Teknologi Jasa Kontruksi yang digelar di ruang serbaguna Hotel One lantai 2 Dabo Singkep. Kamis (22/11/2018)
Kabid Bina Marga Jasa Kontruksi, Indra Asmara Putra ST, mengatakan tujuan dan dasar pelaksanaan
sosialisasi tersebut guna memberikan pemahaman secara detail mengenai Produk Teknologi dan Jasa Kontruksi dan Aturan Terkait lainnya, hal ini menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mensosialisikannya agar dapat dimengerti dan dipahami secara detail oleh pihak-pihak terkait yang melakukan kegiatan jasa konstruksi.
“Kegiatan ini guna memberikan pemahaman mengetahui hak dan kewajiban secara detail, untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya permasalahan baik itu dari tingkat mutu SDM, mutu produksi teknologi jasa konstruksi dan tranparansi pada kegiatan pembangunan fisik” kata Indra Asmara Putra
Masih kata Indra Asmara Putra Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Balai Jasa Kontruksi wilayah I Banda Aceh Hamka Lubis, ST. Mtech sebagai pemateri dalam memberikan pemahaman secara detail mengenai materi terkait peraturan tentang Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 yang mana peraturan tersebut menjabarkan secara detail mengenai perihal yang terkait beberapa substansi penting dalam UU Jasa Kontruksi dan produk Teknologi Jasa Kontruksi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingga yang terkait pembangunan fisik, pihak perusahaan pengadaan barang dan jasa yang terdaftar di Gapeksindo dan Gapensi Lingga.
Editor : Sakti
Penulis : Qiky