LINGGASATU.COM — Bripda Puput Nastiti Devi resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Hal tersebut dilakukannya sebelum menikah dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 15 Februari 2019.
“Puput sudah mengundurkan diri per tanggal 9 Januari 2019,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Dikutip dari Okezone.com Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Dedi Prasetyo mengatakan, surat dari Bripda Puput sudah masuk Biro Perawatan Personel (Watpers) Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Mabes Polri pun sudah menyutujui permohonan penguduran diri Bripda Puput.
“SKep (surat keputusan) sudah ditandatangani oleh Karo Watpers Kabag Kirdin Rowatpers,” kata Dedi.
“Secara pribadi yang bersangkutan ingin mengundurkan diri dan sudah disetujui oleh pimpinan. Jadi yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri,” ujarnya.
Diketahui kala Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, Bripda Puput mendapat oleh sebagai ajudan Veronica Tan, yang saat itu masih berstatus istri Ahok. Dan ketika Ahok tak menjadi Gubernur, Bripda Puput kembali bertugas sebagai Bintara Urusan (Baur) Yanma Mabes Polri.
Editor : Sakti