LINGGASATU.COM — Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke kota Batam dalam menikmati berbagai wisata kuliner, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kesehatan menerbitkan sertifikat keamanan pangan.
Didi Kusmarjadi Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam mengatakan, dalam menerbitkan sertifikat ini, Dinkes memiliki tim khusus. Tim akan turun ke lokasi usaha pembuatan makanan dan memastikan beberapa hal terkait keamanan pangan. Antara lain menilai kebersihan lokasi pengolahan makanan, kualitas bahan-bahan yang digunakan, cara pengolahan, hingga petugas pengolah.
“Kalau tim kita turun ada ceklisnya. Itu dilihat higienitasnya, bahannya, petugasnya, dan lain-lain,” kata Didi, Selasa (6/8/2019)
Lebih jauh dikatakan oleh Kepala Dinkes ini, sertifikat keamanan pangan dibutuhkan sebagai syarat pengurusan izin pangan industri rumah tangga (PIRT). Pelaku usaha khususnya skala mikro kecil biasa menerima penyuluhan sebelum mengajukan sertifikasi keamanan pangan ini.
Namun menurut Didi, penyuluhan ini digelar secara mandiri oleh para pengusaha kuliner tersebut. Penyelenggaraannya dilakukan oleh pelaku usaha secara berkelompok.
“Mereka iuran sendiri untuk penyelenggaraan, bayar tempat, bayar tenaga ahli, dan lain-lain. Nanti kita bantu buat sertifikatnya. Gratis. Sertifikat ini dipakai sebagai syarat izin PIRT-nya, yang juga gratis. Kami tidak pernah pungut biaya,” tandas Dokter bergelar akademis SpOG ini. (FKR)
Source : Mediacenter.batam.go.id