• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Dipersidangan Pelaku Penyerangan Rumah Pengusaha Dabo Bersimpuh Minta Maaf

Vee by Vee
Maret 18, 2021
in Lingga
466
VIEWS

KUTIPAN.CO – Terdakwa tindak pidana umum penganiayaan dan pengrusakan rumah pengusaha Dabo Singkep bersimpuh minta maaf pada korbannya dihadapan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu malam (17/3/2021).

Diketahui terdakwa atau pelaku bernama Okta Wisnu alias Kompak yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap korbannya bernama Ferdi Lesmana, keduanya diketahui masih hubungan keluarga. Dihadapan Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, terdakwa bersimpuh meminta maaf dan berpelukan serta mengaku bersalah dengan bersungguh-sungguh meminta maaf pada korbannya yang merupakan abang kandungnya itu.

Pelaku Penyerangan Rumah Pengusaha Dabo

“Dari sidang ini ditempuh jalan perdamaian lantaran pelaku sudah beritikad baik mau minta maaf dan dia berjanji tidak akan mengulangi apa yang pernah dia buat,” kata Ferdi Lesmana alias Ameng saat diwawancarai usai persidangan

Namun kata Ameng, penasehat hukum pelaku menyampaikan kepadanya bahwa meski telah terjadinya permohonan maaf dan memaafkan proses hukum tetap berjalan.

“Sesuai yang di kasi tau pengacara pelaku, secara hukum memang jalan cuma dengan permintaan maaf ini hanya bisa meringankan,” katanya

Lebih jauh diungkapkan Ameng yang saat itu hadir dipersidangan bersama istri dan anaknya, mengaku telah memaafkan pelaku yang merupakan adik kandungnya itu, namun sebelum masuk proses persidangan pelaku atau terdakwa tidak pernah datang menemuinya secara langsung.

“Sebetulnya saya dari dulu sudah memaafkan dia (terdakwa) cuma dari dia tidak ada datang. Kalau anak istri sama aja,” ungkap Ameng

Pelaku Penyerangan Rumah Pengusaha Dabo
Pelaku menyesali perbuatnnya dan meminta maaf serta memeluk korbannya yang merupakan abang kandungnya | Foto : Fikri

Sementara itu ditempat yang sama usai persidangan, penasehat hukum terdakwa atau pelaku yakni Mohammad Indra Kelana, S.H bersama Rivaldhy Harmi, S.H., M.H dan Rijalun Sholihin Simatupang, S.H mengatakan, dalam jalannya persidangan telah terjadi dan tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

“Tadi kita lihat sama-sama adanya upaya damai tercapai, walaupun Restorative Justice sebenarnya harus dilakukan dari awal. Tapi itu belum terlambat, masih ada dipengadilan bisa diupayakan, selama masing-masing pihak mau sama-sama buang yang keruh ambil yang jernih,” katanya

Menurut penasehat hukum terdakwa menyebutkan, antara kedua belah pihak yang merupakan masih ikatan keluarga yakni pelaku Okta Wisnu alias Kompak dan korban Ferdi Lesmana alias Ameng telah saling maaf-memaafkan, dan pelaku yang merupakan adik korban bersedia mengganti kerugian materil yang disebabkan perbuatannya.

“Jadi tadi Alhamdulillah telah terlaksana upaya damai ditengah majelis persidangan, adik (pelaku) sudah minta ke abang (korban) dan abang nya sudah memaafkan adiknya. Harapan kami dengan adanya hal seperti ini itu sudah terlaksana juga upaya Restoratif Justice dan adiknya (pelaku) juga akan ganti kerugian-kerugian abangnya,” bebernya

Pelaku Penyerangan Rumah Pengusaha Dabo
Penasehat hukum terdakwa atau pelaku | Foto : Alang

Lebih jauh ketiga penasehat hukum terdakwa ini berharap dengan telah terjadinya upaya perdamaian pelaku yakni Okta Wisnu mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya.

“Pidana itu jelas nampak dan terungkap, tapi ada hal lain sisi humanisnya kemanusiaan, kita harapkan mudah-mudahan dengan dimaafkannya dan sudah berdamainya mereka dapatlah adiknya (pelaku) hukuman yang seringan-ringannya dan segera dikeluarkan dari tembok penjara,” ujarnya

Diketahui, persidangan tersebut masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang lanjutan minggu depan. Dari Jaksa penuntut umumnya minta waktu satu minggu untuk tuntutan. Jadi ini hanya kesalahpahaman adik beradik, cuma spontanitas terjadi akibat faktor X tadi juga sudah diungkapkan diperadilan, sudah terungkap hal itu terjadi,” ujarnya

Untuk diketahui, diberitakan beberapa waktu lalu peristiwa pengrusakan dan penganiayaan terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu, seorang pengusaha di Dabo Singkep bernama Ferdy Lesmana alias Ameng mengaku dianiaya oleh pelaku dan mendapat penyerangan dikediamannya.

Atas peristiwa itu korban yakni Ferdy Lesmana alias Ameng melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Dabo Singkep, lantaran ia bersama istri dan anaknya mengalami trauma dan merasa ketakutan.

Menurut korban, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan rumah miliknya yang terletak di Jalan Hang Lekir, Pertanian, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep dirusak oleh pelaku.


Reporter : Pandi
Editor : Fikri

Tags: advokat rijalun sholihin simatupangadvokat rivaldhy harmiDabo SingkepheadlineKejari Linggapaham kepri mohammad indra kelanarestorative justice
Vee

Vee

Related Posts

Batam

Pindah Tugas Kapolres Lingga Dapat Promosi Jabatan Baru

Juni 22, 2022
Forki Lingga persiapkan 15 Atlit untuk mengikuti Porprov Kepri 2022
Headline News

Forki Lingga persiapkan 15 Atlit untuk mengikuti Porprov Kepri 2022

Juni 10, 2022
BPJN Kepri Prioritaskan Usulan Pembangunan Trotoar di Dabosingkep
Berita

BPJN Kepri Prioritaskan Usulan Pembangunan Trotoar di Dabosingkep

Oktober 18, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved