Linggasatu.com — 13 Ribuan E-KTP (KTP Elektronik) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga.
Pemusnahan itu berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hadir dalam pemusnahan tersebut pihak Polres Lingga yang di wakili Kasat Binmas Polres Lingga, KPU Lingga, TNI AD, Satpol PP Kabupaten Lingga dan sejumlah tokoh masyarakat.
“Kita melaksanakan perintah dari Pimpinan, Menteri Dalam Negeri. terkait dengan adanya surat edarannya tentang penatausahaan kartu elektronik rusak atau invalid, dengan cara di potong lalu di bakar” ujar Kadis Kependudukan catatan Sipil Kabupaten Lingga Syamsudi SPd melalui Sekretaris Disdukcapil Rani (08/01/2019)
Ditambahkan Rani yang didampingi Kabid Pendataan Penduduk Muhammad menerangkan, pemusnahan 13.682 keping E-KTP invalid atau rusak tersebut sudah memenuhi peraturan yang berlaku setelah dilakukan pengecekan pendataan, maka dengan di musnahkan KTP untuk yang ke tiga kalinya ini maka total KTP yang sudah di bakar dari tahun 2018 s/d 2019 totalnya mencapai 16.620.
“Kita sebelumnya melakukan pemunahan di tanggal 14 Desember 2018 dengan jumlah 571 keping, tanggal 19 Desember 2018, kita musnahkan 2.367 keping dan hari ini 8 Januari 2019, kita musnahkan 13.682 keping” tambah Rani
Sementara itu Kabid Pendataan Penduduk Muhammad menerangkan pemusnahan E-KTP invalid tak ada kaitannya dengan Pemilu. Sebab, untuk data primer jumlah kependudukan beserta identitas lengkapnya itu sudah disediakan oleh Kemendagri melalui DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu).
Ditegaskannya, DP4 itu merupakan hasil olah verifikasi Kemendagri yang sumbernya dari pencatatan penduduk secara Online.
“Kita hanya melakukan pelayanan kemudian datanya secara otomatis karena online oleh pusat. Oleh pusat diolah kemudian dibersihkan, dan DP4 itulah diberikan KPU pusat, kemudian di breakdown ke PKU daerah,” paparnya
Disinggung soal KTP Ganda (anomali), Muhammad menjelaskan sebetulnya Data Kependudukan (KTP) Ganda sangat mudah dimonitoring karena sistem pencatatan kependudukan sekarang dilakukan secara Online dan menggunakan sistem perekaman. Sehingga sangat mudah untuk diketahui.
“Rekam geometriknya, iris mata dan sidik jari. Jadi tetap akan terpantau” pungkasnya.
Editor : Fikri
Penulis : Oni