LINGGASATU.COM — Pembangunan dermaga wisata yang berada di Desa persing Kecamatan Singkep Pesisir mendapat kritisi dan reaksi keras dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Slamat selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga mengkritisi pembangunan dermaga wisata itu karena pembangunannya tidak pernah dikonsultasikan sebelumnya oleh pihak desa dengan Dinas Perhubungan.
Selain itu, Slamat mengatakan dalam pembangunan dermaga wisata oleh perangkat Desa Persing yang direncanakan menelan anggaran Rp.423.794.080, yang dananya berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 itu, ada aset negara milik Dishub yang dirusak berupa guard rail atau pagar pengaman jalan.
“Guard rail yang dirusak untuk pembangunan dermaga wisata itu berada di tikungan jalan yang rawan kecelakaan lalu lintas,” kata Slamat, Kamis (1/8).
Terkait guard rail yang dirusak untuk pembangunan dermaga Slamat mengaku tidak pernah megeluarkan izin atau memberikan rekomendasi untuk melepas guard rail milik Dishub itu.
“Kita mendukung pembangunan namun jangan hanya menyerap anggaran saja tanpa memperhatikan aturan-aturan dan kita meminta agar pagar pengaman jalan itu harus di pasang seperti semula karena kami tak pernah ada rekomendasi atau izin untuk melepas pagar jalan tersebut,” kesal Slamat
Sementara itu, Tim Pendamping Desa dari Provinsi Kepri, Asri Nadi, yang berhasil dijumpai membenarkan bahwa pembangunan dermaga wisata tersebut sudah sesuai dengan perencanaan pembangunan yang disetujui oleh pihak Kecamatan Pesisir. Oleh sebab itu, menurut Asri, keberadaan dermaga tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Hal yang sama juga disampikan oleh Rani selaku Tim Pengelola Kegiatan Desa Persing, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Dinas Perhubungan untuk melepas guard rail (pagar pembatas sisi jalan-red) dan hal itu sudah disetujui oleh Dishub.
“Saya kirim surat pada tanggal 8 Juli 2019, yang intinya kita akan membangun dermaga dan melepas pembatas jalan tersebut, kalau tidak ada izin mana berani kita lepas.” imbuhnya. (JPS)
Editor : Fikri