LINGGASATU.CO.ID – Guna antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19, Disnaker Batam keluarkan Surat Edaran yang mewajibkan pekerja untuk mengenakan masker saat bekerja.
“Menindaklanjuti surat Surat Himbauan Walikota Nomor 263 Tahun 2020 dan surat Nomor B. 301/TK-4/PPH1/III/2020 Tanggal 26 Maret 2020, kepada semua pekerja di tempat kerja dan beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, Senin (6/4/2020)
Himbauan pemerintah dan WHO tentang kewajiban memakai masker ini bertujuan untuk meningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus Corona Disease-19 (COVID-19).
“Nantinya pihak Tim gugus tugas Covid-19 akan melakukan sidak dilapangan terhitung sejak ditandatanginya surat ini,” kata Rudi.
Dalam arahannya, pekerja boleh menggunakan masker dari kain, mengingat keterbatasan masker, namun dipastikan masker yang digunakan dibersihkan atau dicuci secara berkala, agar selalu tetap bersih dan steril.(Tya)