KUTIPAN.CO – Ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejati Bali sejak bulan Juli 2020 lalu, pelaku pemalsu surat atau dokumen jual beli Villa Bali Rich senilai Rp38 Miliar berhasil ditangkap di Kota Batam.
Penangkapan DPO yang diketahui bernama Tri Endang Astuti (48) yang berada di Kota Batam dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Batam Fauzi, penangkapan dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Dedie Triharyadi, SH. MH bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (8/1/2021)
“Terpidana Tri Endang Astuti (48) masuk dalam DPO sejak Juli 2020 dan berhasil diamankan di Perumahan Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada hari Jum’at (8/1) sekitar pukul 11.50 WIB,” ungkap Fauzi
Lanjut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981.
“Saat ini Terpidana sudah di bawa ke Jakarta oleh Tim Kejaksaan Agung RI,” katanya
Dijelaskan Fauzi, terpidana terbukti melanggar dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 Milyar.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri