LINGGASATU,Daek– Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan laporan agenda komisi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lewat rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (10/6/2025).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lingga itu, Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan tiga Ranperda.
Salah satunya tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang kaki Lima (PKL).

Diketahui, penataan PKL ini adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL.
Hal itu dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, lewat Ranperda ini.
Selanjutnya, juga dilakukan pemberdayaan, dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL, sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.

Hal ini bertujuan, untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha PKL, sebagai salah satu pelaku
usaha ekonomi kerakyatan, yang bergerak dalam usaha perdagangan.
Dengan penataan pula, diperlukan untuk memperhatikan estetika tata wilayah, kebersihan, fungsi sarana dan prasarana kawasan, serta kelancaran lalu lintas.
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Lingga, Said Yardinsyah, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Ranperda tersebut.

“OPD harus tegas, aktif, dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan isi Ranperda, termasuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala. Ini agar Ranperda yang akan disetujui benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya
Diketahui, penataan PKL ini adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL.
Hal itu dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, lewat Ranperda ini.
Selanjutnya, juga dilakukan pemberdayaan, dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL, sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.

Hal ini bertujuan, untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha PKL, sebagai salah satu pelaku
usaha ekonomi kerakyatan, yang bergerak dalam usaha perdagangan.
Dengan penataan pula, diperlukan untuk memperhatikan estetika tata wilayah, kebersihan, fungsi sarana dan prasarana kawasan, serta kelancaran lalu lintas.
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Lingga, Said Yardinsyah, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Ranperda tersebut.
“OPD harus tegas, aktif, dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan isi Ranperda, termasuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala. Ini agar Ranperda yang akan disetujui benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (Laporan Wawan)




