LINGGASATU.CO.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga memanggil pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) guna membahas persoalan penggusuran lahan sagu milik masyarakat di Desa Pekaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/4/2026).
Sebelumnya diberitakan, pihak PT CSA melalui perwakilan manajemen Abdul Rauf, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Ia mengakui adanya kekeliruan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang dilakukan oleh kontraktor, sehingga sebagian lahan sagu terdampak.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Kejadian ini bukan kebijakan perusahaan, melainkan kesalahan di tingkat pelaksana di lapangan,” kata Abdul Rauf,
Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan menyatakan telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya menghentikan sementara aktivitas di area yang terindikasi sebagai lahan sagu, hingga dilakukan verifikasi bersama pihak terkait.

Selain itu, perusahaan juga akan melakukan identifikasi dan pemetaan ulang terhadap lahan sagu, baik yang masih produktif maupun yang telah lama ada, serta melakukan pemulihan melalui penanaman kembali pada area yang terdampak.
PT CSA juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, serta arahan pemerintah daerah.

Perusahaan juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah dan masyarakat agar kegiatan usaha tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
“Kami berkomitmen menghormati kebijakan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menjaga tanaman sagu sebagai bagian dari ketahanan pangan dan kearifan lokal masyarakat,” ujarnya.
Polemik dugaan penyerobotan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, memasuki babak baru.
Pihak perusahaan akhirnya angkat bicara, sementara pemerintah daerah mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas di lokasi.

Direktur Umum Regional CAA Grup yang menaungi PT Citra Sugi Aditya (CSA), Guarman, menegaskan bahwa insiden tersebut bukan merupakan tindakan yang disengaja.
“Kami tidak sengaja, karena kontraktor hanya melintas di kebun sagu dan terinjak tanaman yang baru tumbuh,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Guarman juga memastikan perusahaan telah menyiapkan kompensasi bagi warga terdampak dan mengklaim telah mendapat persetujuan.
“Kami akan beri kompensasi kepada pemilik kebun, dan pemilik kebun sudah setuju,” katanya.
Ia menegaskan, perusahaan tidak memiliki niat untuk menguasai maupun merusak lahan sagu masyarakat.
“Tidak ada niat untuk menguasai kebun sagu. Ini murni terjadi tanpa sengaja,” tambahnya.(laporan Wawan)




