• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris ke Polisi

Vee by Vee
Agustus 2, 2019
in Nasional
453
VIEWS

LINGGASATU.COM — Pengacara Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial. Laporan dilakukan terkait dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik. Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Hal itu tercatat dalam laporan bernomor: LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

“Laporan itu biasa ya. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, orang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).

Atas laporan laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Selain itu juga penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor atas kasus tersebut.

“Nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak,” tandas Argo

Sementara itu, pimpinan LSM GACD Andar Situmorang mengatakan, pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti.

“Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshot dan video,” kata Andar.

Ia menungkapkan, saat ini konten tersebut tak lagi berada di akun media sosial Instagram milik Hotman.

“Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi kan tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada,” ungkap Andar

Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Tuduhan yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (FKR)

Source : Liputan6

Tags: farhatabbashotmanpariskontenfornografipengacara
Vee

Vee

Related Posts

Berita

Penasehat Hukum Sebut Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Dabo AWS Sangat Kooperatif

Januari 12, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved