Linggasatu.com — Fariz Rustam Munaf atau yang lebih dikenal dengan Fariz RM seorang musisi kawakan kembali diamankan pihak kepolisian Jakarta Utara dikarenakan tersandung kasus Narkoba. Fariz ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dan ini bukan kali pertama Fariz RM ditangkap karena narkoba. Sebelumnya, musisi berusia 59 tahun itu sudah dua kali tertangkap karena masalah yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara. Fariz RM ditangkap dikediamannya pada Jumat (24/8) pukul 09.45 WIB.
“Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dibawah pimpinan Kasat Narkoba berhasil mengamankan tersangka diduga penyalahgunaan narkoba public figur atau artis atas nama Fariz Roestam Moenaf,” kata Argo, Sabtu (25/8/2018).
Kombes Argo Yuwono belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan dan berapa banyak narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Sat Resnarkoba.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono Ia menyebut kasus narkoba Fariz RM akan dirilis esok hari, Minggu (26/8).
“Ya, betul. Besok rilis jam 09.00 pagi. Pak Kapolres langsung yang ngomong,” ujarnya.
Editor :Qq
Sumber