KUTIPAN.CO – Maraknya fenomena mata uang kripto selama pandemi Covid-19 ini, Bank Indonesia (BI) dikabarkan berencana menerbitkan mata uang digital atau central bank digital currency (CBDC) yang dikelola bank sentral.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menjelaskan, uang digital atau central bank digital currency (CBDC) bank sentral sedang menjadi isu di beberapa negara.
“Memang uang digitalnya bank sentral atau central bank digital currency sekarang sedang jadi isu di banyak negara. Terutama setelah tumbuh cepatnya uang kripto dan uang digital,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, belum lama ini
Menurut dia, meski penolakan uang kripto terjadi di mana-mana, tetapi mata uang kripto berkembang pesat sebagai komodiiti atau sarana investasi.
“Uang kripto ditolak di mana-mana tapi justru lari kencang terutama sebagai komoditi atau sarana investasi. Di sisi lain, uang digital tumbuh pesat sebagai alat transaksi mengikuti tumbuh pesatnya e.commerce,” kata Piter.
Piter menilai tujuan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang digital belum begitu jelas. Menurutnya langkah ini ditujukan untuk mengantisipasi perkembangan uang kripto atau uang digital.
Di sisi lain, mata uang digital atau central bank digital currency (CBDC) yang dikelola bank sentral memiliki konsep yang berbeda dengan uang kripto.
“Jadi kalau BI ingin mengantisipasi atau menahan laju perkembangan uang kripto tidak bisa dengan memunculkan uang digital. Uang digitalnya BI akan berhadapan dengan uang digital yang sudah exist sebagai alat pembayaran sekarang ini seperti Ovo, Gopay, dsb,” ujar Piter.
Editor : Fikri
source : Oke Zone