Nasional — Nama Evi Apita Maya menjadi perbincangan hangat setelah calon anggota DPD (Dewan Perwakilan daerah) RI nomor urut 26 di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu digugat di Mahkamah Konstitusi karena penyuntingan fotonya dalam APK (alat peraga kampanye) Pemilu 2019 dianggap “di luar batas kewajaran”.
Farouk Muhammad sebagai pihak yang mempersoalkan foto hasil editan Evi Apita Maya dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Mantan kapolda NTB ini adalah pesaing Evi Apita dalam pemilihan calon anggota DPD RI NTB 2019.
Happy Hayati Helmi, kuasa hukum Farouk Muhammad, menilai foto editan Evi Apita Maya yang dijadikan bahan kampanye sebagai “di luar batas kewajaran”. Ia menduga Evi tidak jujur dalam memperoleh suara.
“Dalam pelanggaran administrasi ini, dilakukan suatu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran, ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli,” kata Happy dalam sidang pendahuluan di MK, Jumat (12/07).
Selain itu kuasa hukum Farouk juga mempermasalahkan foto yang digunakan pada alat peraga kampanye menyertakan logo DPD RI dalam spanduknya, padahal menurut kuasa hukum ini mengatakan sebelumnya Efi tidak pernah menjabat sebagai anggota dewan.
“Atas perbuatan ini calon nomor urut 26 itu telah mengelabui dan menjual lambang negara demi kepentingan pribadi untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya” kata kuasa hukum Farouk
Terkait hal ini Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna kaget setelah mendengarkan gugatan terkait foto editan Calon DPD-RI dari NTB, Evi Apita Maya yang disebut “cantik dan menarik”. (Fkr)
Source : Bbc.com