Linggasatu.com – Seorang pria yang diduga melakukan Pungli (pungutan liar) biaya penerangan arus listrik kesejumlah warung/kios yang berada dilokasi MTQ desa Lanjut Kecamatan Singkep Pesisir tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang berjualan dilokasi MTQ, pria yang sedang memunguti biaya penerangan listrik disejumlah kios/warung langsung terciduk pihak kepolisian, Kamis lalu (10/5).
Dari keterangan pihak kepolisian kepada awak media pada Jumat malam (11/5) bertempat di Kedai Kopi Goleng Dabo Singkep, Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK. MT melalui Wakapolres Kompol Ikhsan B Syahroni yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suharnoko dan Kapolsek Dabo Muhammad Chanifa mengatakan, Pelaku yang melakukan Pungli berinisial “is” (35 tahun) tenaga kerja PT.Drydock yang merupakan mitra kerja PLN unit rayon Dabo Singkep dan dari tangan tersangka didapati 1 (satu) buku catatan pembayaran tiap kios/warung yang dipunguti dan uang tunai sejumlah Rp.7.756.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
“ada sekitar 100 kios/warung yang berjualan di arena MTQ tersebut, perkios/warung dipunguti sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)” tutur Wakapolres Lingga ini.
Kasat Reskrim AKP Suharnoko mengatakan, Dari hasil lidik ke 4 (empat) saksi yang salah satunya adalah kepala kantor PLN cabang Dabo Singkep, Zul Efendi mengaku aktivitas tersangka oknum pungli sewa arus listrik tersebut tidak diketahui atau tidak ada laporan kepada dirinya selaku Kepala Kantor PLN cabang Dabo.
“saat dilakukan penangkapan tersangka “is” sedang memunguti biaya sewa arus listrik pada pemilik kios/warung dan kegiatan pungutan ini tidak diketahui oleh pihak PLN” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka dikenakan pasal 51 ayat 3 undang – undang No 30 Tahun 2009 tentang kelistrikkan pasal 368 serta pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
(fikri)