• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Kepri
    • Lingga
    • Batam
    • Bintan
  • Nasional
  • OlahRaga
  • Kesehatan
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Saka
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Kepri
    • Lingga
    • Batam
    • Bintan
  • Nasional
  • OlahRaga
  • Kesehatan
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Saka
  • Politik
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Gara-gara Arus Listrik Pria Berseragam PLN di Tangkap Polisi

Frengky by Frengky
Mei 12, 2018
in Lingga
3
VIEWS

Linggasatu.com – Seorang pria yang diduga melakukan Pungli (pungutan liar) biaya penerangan arus listrik kesejumlah warung/kios yang berada dilokasi MTQ desa Lanjut Kecamatan Singkep Pesisir tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang berjualan dilokasi MTQ, pria yang sedang memunguti biaya penerangan listrik disejumlah kios/warung langsung terciduk pihak kepolisian, Kamis lalu (10/5).

Dari keterangan pihak kepolisian kepada awak media pada Jumat malam (11/5) bertempat di Kedai Kopi Goleng Dabo Singkep, Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK. MT melalui Wakapolres Kompol Ikhsan B Syahroni yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suharnoko dan Kapolsek Dabo Muhammad Chanifa mengatakan, Pelaku yang melakukan Pungli berinisial “is” (35 tahun) tenaga kerja PT.Drydock yang merupakan mitra kerja PLN unit rayon Dabo Singkep dan dari tangan tersangka didapati 1 (satu) buku catatan pembayaran tiap kios/warung yang dipunguti dan uang tunai sejumlah Rp.7.756.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).

“ada sekitar 100 kios/warung yang berjualan di arena MTQ tersebut, perkios/warung dipunguti sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)” tutur Wakapolres Lingga ini.

Kasat Reskrim AKP Suharnoko mengatakan, Dari hasil lidik ke 4 (empat) saksi yang salah satunya adalah kepala kantor PLN cabang Dabo Singkep, Zul Efendi mengaku aktivitas tersangka oknum pungli sewa arus listrik tersebut tidak diketahui atau tidak ada laporan kepada dirinya selaku Kepala Kantor PLN cabang Dabo.

“saat dilakukan penangkapan tersangka “is” sedang memunguti biaya sewa arus listrik pada pemilik kios/warung dan kegiatan pungutan ini tidak diketahui oleh pihak PLN” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka dikenakan pasal 51 ayat 3 undang – undang No 30 Tahun 2009 tentang kelistrikkan pasal 368 serta pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.

(fikri)

Frengky

Frengky

Related Posts

Jasa Raharja Kepri Bersama BPJS Kesehatan Batam Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Batam

Jasa Raharja Kepri Bersama BPJS Kesehatan Batam Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

November 28, 2023
Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022
Batam

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

November 28, 2023
Jasa Raharja Launching Buku Pedoman Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Seluruh Rumah Sakit di Indonesia
Batam

Jasa Raharja Launching Buku Pedoman Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Seluruh Rumah Sakit di Indonesia

November 27, 2023

BERITA TRANDING

  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang  Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved