Linggasatu.com — Berawal dari sebuah postingan di sosial media pria warga Bukit Abun kelurahan Dabo diciduk oleh tim Cyber Patrol Polres Lingga beberapa waktu lalu, atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang diposting di sosial media.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK, MT melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko mengatakan, kemarin tepatnya pada tanggal 29 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB telah dilakukan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Lingga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka RZY (29) ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Lingga beberapa waktu yang lalu atas unggahannya dimedia sosial terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan pada pihak institusi kepolisian.
“Tersangka ditangkap oleh tim Cyber Patrol beberapa waktu yang lalu, kemarin tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan negeri lingga dan sudah ditahan sama pihak kejaksaan” kata Suharnoko saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (31/10)
Tersangka RZY dijerat dengan pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan UU RI No.11 tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHPidana.
Diterangkan oleh Suharnoko, kronologis kejadian ini, berawal dari Patroli Online tim Cyber Patrol yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Lingga mendapati sebuah akun Facebook yang mengunggah kata-kata tidak pantas, berbau ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan yang diunggah pada akun media sosial miliknya.
“Unggahannya ditemukan oleh tim Cyber Patrol, anggota langsung lakukan pencarian terhadap pemilik akun, setelah ditemukan langsung dilakukan penangkapan untuk dimintai keterangan” kata Suharnoko
Suharnoko juga berpesan kepada masyarakat yang mengunakan media sosial dengan adanya kejadian ini agar dapat berhati-hati dalam dalam mengunakan dan memposting atau menshare sesuatu di media sosial.
Rangga