Lingga – Meski sempat melarikan diri setelah gagal melakukan percobaan pencabulan terhadap tetangganya pada Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku BK (39) warga kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep berhasil diringkus Polsek Dabo Singkep di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu rumah yang berada di Jalan Merdeka, Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Ahmad Wahyudi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, anggota Polsek Dabo Singkep langsung melakukan perburuan terhadap pelaku, yang akhirnya dapat ditangkap dan dibawa ke Polsek Dabo untuk dimintai keterangan.
“Dihari yang sama pelaku berhasil dibekuk dan dibawa ke Polsek Dabo, pelaku pun mengakui perbuatannya,” kata Iptu Wahyudi.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Wahyudi, pelaku yang merupakan tetangganya mengetaui jika korban sendirian dirumah, untuk melancarkan aksinya pelaku yang pulang dari minum-minum (mabuk) masuk ke rumah korban lewat pintu belakang, melihat korban tertidur pulas sendirian, pelaku langsung memghampiri dan menutup mulut korban serta mencekik leher korban dengan tangan hingga korban terbangun.

“Lalu pada saat sudah berada di dalam kamar kosan korban pelaku langsung melakukan aksinya dengan menutup mulut korban serta mencekik leher korban dengan tangan hingga membuat korban terbangun,” kata Iptu Wahyudi, Senin (14/10/2019).
Setelah korban tersadar pelaku pun langsung mencium bibir korban. Namun korban melakukan perlawanan dengan mencakar tangan pelaku serta berteriak minta tolong.
“Mendengar korban berteriak pelaku langsung melarikan diri” kata Iptu Wahyudi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP unsur pasal 285 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Editor : Afik
Penulis : Ujang