LINGGASATU, Batam – Dalam rangka meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas sekaligus memastikan kondisi kesehatan masyarakat, Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis serta praktik PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik keramaian, yakni Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Punggur, dan Alun-Alun Batam Center pada tanggal 21, 22, dan 25 Januari 2026, dengan melibatkan masyarakat umum dan pengguna jasa transportasi.
Petugas Jasa Raharja Kepri, Irfan Ardiyansah, menjelaskan bahwa layanan kesehatan yang diberikan meliputi pengecekan gula darah, kolesterol, asam urat, serta tensi darah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu masyarakat mengetahui kondisi kesehatannya sekaligus sebagai upaya branding dan kampanye keselamatan transportasi di wilayah Kota Batam,” ujar Irfan.
Menurutnya, kesehatan pengendara dan penumpang menjadi salah satu faktor penting dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Keselamatan di jalan tidak hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga memastikan tubuh dalam kondisi sehat dan prima sebelum melakukan perjalanan,” tambahnya.
Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Banyak warga memanfaatkan kesempatan pemeriksaan kesehatan gratis tersebut. Sejumlah peserta bahkan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Jasa Raharja Wilayah Kepri karena kegiatan ini dinilai sangat membantu dan bermanfaat.
Selain pemeriksaan kesehatan, Jasa Raharja Kepri juga menggelar praktik PPGD serta sosialisasi aplikasi JR Safety Road.
“Kami juga memberikan edukasi pertolongan pertama gawat darurat serta mengenalkan aplikasi JR Safety Road kepada peserta. Harapannya, pengetahuan ini bisa berguna jika terjadi kondisi darurat di jalan,” kata Irfan.
Lebih lanjut, Irfan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Semoga ke depan kegiatan ini bisa terus kami laksanakan bersama masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
PT Jasa Raharja secara konsisten mengimbau masyarakat Kepulauan Riau, khususnya pengguna jalan, untuk selalu menaati marka jalan dan peraturan berlalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menjaga kondisi fisik sebelum melakukan perjalanan.
Sebagai perusahaan milik negara, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Komitmen tersebut merupakan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)




