Linggasatu.com | Dabo — Rama Zano Yuanda alias Rama (28 tahun) hanya dapat tertunduk saat menjalani pemeriksaan di Unit Penyidik Satreskrim Polres Lingga, pria yang sehari-harinya tinggal di jalan Bukit Abun Dabo Singkep ini, ditangkap anggota Buser Polres Lingga karena diduga telah menghina institusi kepolisian.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK. MT melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko SE. MH mengatakan, Tersangka kita amankan karena diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, untuk penyidikan lebih lanjut saat ini yang bersangkutan kita tahan. Minggu (10/6/2018).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka ditangkap berkat kejelian tim cyber patrol yang sedang melakukan patroli lewat dunia maya, saat itulah salah satu akun Facebook yang diduga milik tersangka telah menghina dan mencemarkan instutusi Kepolisian, berkat kerjasama tim akhirnya polisi berhasil mengamakan pelaku, saat diamankan tersangka tidak melalukan perlawanan, bahkan saat di mintai keterangan oleh penyidik Rama mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat pria yang mengaku bekerja sebagai anak buah kapal ini dengan undang-undang pelanggaran elektonik.
“Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan, sudah kita kirim ke Jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita akan melimpahkan perkaranya.” ujar pria yang lama bertugas di Polda Aceh ini.
Diterangkan Kasat Reskrim, tersangka dikenakan pasal 207 Kitap undang-undang hukum pidana (KUHP) jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI no 11 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Dwi)