• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Hina Polisi di Facebook, ABK Kapal Masuk Bui

Vee by Vee
Juni 10, 2018
in Lingga
451
VIEWS

Linggasatu.com | Dabo — Rama Zano Yuanda alias Rama (28 tahun) hanya dapat tertunduk saat menjalani pemeriksaan di Unit Penyidik Satreskrim Polres Lingga, pria yang sehari-harinya tinggal di jalan Bukit Abun Dabo Singkep ini, ditangkap anggota Buser Polres Lingga karena diduga telah menghina institusi kepolisian.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK. MT melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko SE. MH mengatakan, Tersangka kita amankan karena diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, untuk penyidikan lebih lanjut saat ini yang bersangkutan kita tahan. Minggu (10/6/2018).

Menurut Kasat Reskrim, tersangka ditangkap berkat kejelian tim cyber patrol yang sedang melakukan patroli lewat dunia maya, saat itulah salah satu akun Facebook yang diduga milik tersangka telah menghina dan mencemarkan instutusi Kepolisian, berkat kerjasama tim akhirnya polisi berhasil mengamakan pelaku, saat diamankan tersangka tidak melalukan perlawanan, bahkan saat di mintai keterangan oleh penyidik Rama mengakui perbuatannya.

Polisi menjerat pria yang mengaku bekerja sebagai anak buah kapal ini dengan undang-undang pelanggaran elektonik.

“Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan, sudah kita kirim ke Jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita akan melimpahkan perkaranya.” ujar pria yang lama bertugas di Polda Aceh ini.

Diterangkan Kasat Reskrim, tersangka dikenakan pasal 207 Kitap undang-undang hukum pidana (KUHP) jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI no 11 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Dwi)

Vee

Vee

Related Posts

Pertumbuhan Kinerja Perkuat Layanan Jasa Raharja bagi Masyarakat
Nasional

Pertumbuhan Kinerja Perkuat Layanan Jasa Raharja bagi Masyarakat

Juli 22, 2026
MPLS SMA IT Nurul Muhajirin Batam, Jasa Raharja Kepri Gelar Program PPKL bersama Kamsel Polda Kepri
Batam

MPLS SMA IT Nurul Muhajirin Batam, Jasa Raharja Kepri Gelar Program PPKL bersama Kamsel Polda Kepri

Juli 21, 2026
Jasa Raharja Tanjungpinang dan Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Sosialisasi PPKL dalam rangka MPLS
Tanjungpinang

Jasa Raharja Tanjungpinang dan Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Sosialisasi PPKL dalam rangka MPLS

Juli 20, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved