Linggasatu.com — Mulai senin (3/9/2018) besok Bank Indonesia akan memberlakukan sanksi kepada pembawa uang kertas asing setara Rp1 Miliar yang masuk atau keluar Indonesia.
Pelaksanaan, pengawasan pembawaan uang kertas asing dan sanksi denda akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagi badan berizin dan membawa uang kertas asing melebihi persetujuan yang diberikan BI, denda sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah uang kertas asing dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Luar Daerah Pabean Indonesia,” Seperti dikutip dari web resmi BI pada Minggu (2/9/2018)
BI menyatakan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bertransaksi atau perlu membawa uang di atas ambang batas pembawaan yang diizinkan bisa melaksanakan transaksi dengan nontunai.
Pelaksanaan aturan tersebut diharapkan bisa mendukung efektifitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
(Qq)