• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Kepulauan Riau

Ini Peringatan: Cabul Antara Atasan dan Bawahan Bisa Dipidana dan Bisa Dilaporkan Siapa Saja

Vee by Vee
November 21, 2018
in Kepulauan Riau, Nasional
448
VIEWS

Linggasatu.com — Sebagaimana diatur di pasal 294 Ayat 2 ke 1 hubungan kerja yang tidak profesional yang mengarah ke perbuatan cabul antara atasan dan bawahan, ternyata bisa menjadi perkara pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. hal ini di karena termasuk delik biasa, dan bukan delik aduan, maka siapapun yang mengetahui hubungan terlarang itu bisa melaporkannya.

“Buat para atasan di jajaran pemerintahan dan dewan juga swasta, ada batasan hubungan yang diatur di KUHP dan ada pidananya. Itu pelajaran berharga yang bisa dipetik dari kasus Baiq Nuril dan atasannya, Muslim” ujar Dr. Edy Rustandi SH. MH, praktisi hukum dan akademisi di UMRAH Tanjungpinang

Seperti yang dilansir dari suarasiber.com Rabu (21/11). Menurut Edy, hal ini tidak hanya selevel kepala daerah atau kepala dinas dilingkup pemerintahan atau pimpinan dewan di dewan, atau manajer dengan sekretarisnya di swasta. Akan tetapi di semua level yang ada beda tanggung jawab sebagai atasan dan bawahan. Seperti, imbuhnya, antara kabid, kabag, kasubag, kasi dengan stafnya.

Kemudian, antara ketua komisi di dewan dengan stafnya atau antara anggota dewan dengan pegawai di lingkungan kerjanya.

”Meski dilakukan suka sama suka (cabul antara atasan dan bawahan). Namun, ada pantangan yang melarang perbuatan itu karena jabatannya” terang Pengacara senior ini.

“Hal itu, sama seperti hubungan cabul dengan anak di bawah umur, Biarpun suka sama suka tetap tidak dibenarkan dan ada pidananya” imbuhnya

Seperti perkara Baiq Nuril dan atasannya yang berujung di Mahkamah Agung, menurut Edy seharusnya jadi peringatan bagi setiap pimpinan, dan bawahan berbeda jenis kelamin yang punya hubungan bekerja. Bagi pimpinan dituntut bekerja profesional dan tidak memanfaatkan situasi, untuk menggoda bawahannya. Sedangkan bagi bawahan, jangan memberi kesempatan sekecil apapun kepada pimpinan, yang membuat hubungan kerja menjadi tidak profesional. Sebab, terjadinya tindak kriminal karena ada niat dan kesempatan.

“Ingat … !! Ada pasal pidananya, dan bisa diadukan oleh siapa saja yang mengetahuinya” tegasnya


Editor : Sakti

Vee

Vee

Related Posts

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Pidie, Aceh
Nasional

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Pidie, Aceh

Desember 4, 2025
Jasa Raharja Kepri dan Ditlantas Polda Kepri Gelar Sosialisasi dan Ramp Check Kendaraan Berat
Batam

Jasa Raharja Kepri dan Ditlantas Polda Kepri Gelar Sosialisasi dan Ramp Check Kendaraan Berat

Desember 3, 2025
Jasa Raharja Kepri dan Ditlantas Polda Kepri Gelar Sosialisasi dan Ramp Check Kendaraan Berat
Batam

Jasa Raharja dan Polda Kepri Gelar Program Guru Pelopor Keselamatan se-Kota Batam

Desember 1, 2025

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved