• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Kepulauan Riau

Ini Peringatan: Cabul Antara Atasan dan Bawahan Bisa Dipidana dan Bisa Dilaporkan Siapa Saja

Vee by Vee
November 21, 2018
in Kepulauan Riau, Nasional
450
VIEWS

Linggasatu.com — Sebagaimana diatur di pasal 294 Ayat 2 ke 1 hubungan kerja yang tidak profesional yang mengarah ke perbuatan cabul antara atasan dan bawahan, ternyata bisa menjadi perkara pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. hal ini di karena termasuk delik biasa, dan bukan delik aduan, maka siapapun yang mengetahui hubungan terlarang itu bisa melaporkannya.

“Buat para atasan di jajaran pemerintahan dan dewan juga swasta, ada batasan hubungan yang diatur di KUHP dan ada pidananya. Itu pelajaran berharga yang bisa dipetik dari kasus Baiq Nuril dan atasannya, Muslim” ujar Dr. Edy Rustandi SH. MH, praktisi hukum dan akademisi di UMRAH Tanjungpinang

Seperti yang dilansir dari suarasiber.com Rabu (21/11). Menurut Edy, hal ini tidak hanya selevel kepala daerah atau kepala dinas dilingkup pemerintahan atau pimpinan dewan di dewan, atau manajer dengan sekretarisnya di swasta. Akan tetapi di semua level yang ada beda tanggung jawab sebagai atasan dan bawahan. Seperti, imbuhnya, antara kabid, kabag, kasubag, kasi dengan stafnya.

Kemudian, antara ketua komisi di dewan dengan stafnya atau antara anggota dewan dengan pegawai di lingkungan kerjanya.

”Meski dilakukan suka sama suka (cabul antara atasan dan bawahan). Namun, ada pantangan yang melarang perbuatan itu karena jabatannya” terang Pengacara senior ini.

“Hal itu, sama seperti hubungan cabul dengan anak di bawah umur, Biarpun suka sama suka tetap tidak dibenarkan dan ada pidananya” imbuhnya

Seperti perkara Baiq Nuril dan atasannya yang berujung di Mahkamah Agung, menurut Edy seharusnya jadi peringatan bagi setiap pimpinan, dan bawahan berbeda jenis kelamin yang punya hubungan bekerja. Bagi pimpinan dituntut bekerja profesional dan tidak memanfaatkan situasi, untuk menggoda bawahannya. Sedangkan bagi bawahan, jangan memberi kesempatan sekecil apapun kepada pimpinan, yang membuat hubungan kerja menjadi tidak profesional. Sebab, terjadinya tindak kriminal karena ada niat dan kesempatan.

“Ingat … !! Ada pasal pidananya, dan bisa diadukan oleh siapa saja yang mengetahuinya” tegasnya


Editor : Sakti

Vee

Vee

Related Posts

Momentum Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja Perkuat Peran sebagai Wujud Kehadiran Negara
Nasional

Momentum Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja Perkuat Peran sebagai Wujud Kehadiran Negara

Juni 1, 2026
Masuk Fortune Southeast Asia 2025, Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik
Nasional

Masuk Fortune Southeast Asia 2025, Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

Mei 29, 2026
Maknai Semangat Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Hadir Berbagi untuk Masyarakat melalui Penyaluran Paket Daging Kurban
Nasional

Maknai Semangat Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Hadir Berbagi untuk Masyarakat melalui Penyaluran Paket Daging Kurban

Mei 28, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved