Linggasatu.com — Sebagaimana diatur di pasal 294 Ayat 2 ke 1 hubungan kerja yang tidak profesional yang mengarah ke perbuatan cabul antara atasan dan bawahan, ternyata bisa menjadi perkara pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. hal ini di karena termasuk delik biasa, dan bukan delik aduan, maka siapapun yang mengetahui hubungan terlarang itu bisa melaporkannya.
“Buat para atasan di jajaran pemerintahan dan dewan juga swasta, ada batasan hubungan yang diatur di KUHP dan ada pidananya. Itu pelajaran berharga yang bisa dipetik dari kasus Baiq Nuril dan atasannya, Muslim” ujar Dr. Edy Rustandi SH. MH, praktisi hukum dan akademisi di UMRAH Tanjungpinang
Seperti yang dilansir dari suarasiber.com Rabu (21/11). Menurut Edy, hal ini tidak hanya selevel kepala daerah atau kepala dinas dilingkup pemerintahan atau pimpinan dewan di dewan, atau manajer dengan sekretarisnya di swasta. Akan tetapi di semua level yang ada beda tanggung jawab sebagai atasan dan bawahan. Seperti, imbuhnya, antara kabid, kabag, kasubag, kasi dengan stafnya.
Kemudian, antara ketua komisi di dewan dengan stafnya atau antara anggota dewan dengan pegawai di lingkungan kerjanya.
”Meski dilakukan suka sama suka (cabul antara atasan dan bawahan). Namun, ada pantangan yang melarang perbuatan itu karena jabatannya” terang Pengacara senior ini.
“Hal itu, sama seperti hubungan cabul dengan anak di bawah umur, Biarpun suka sama suka tetap tidak dibenarkan dan ada pidananya” imbuhnya
Seperti perkara Baiq Nuril dan atasannya yang berujung di Mahkamah Agung, menurut Edy seharusnya jadi peringatan bagi setiap pimpinan, dan bawahan berbeda jenis kelamin yang punya hubungan bekerja. Bagi pimpinan dituntut bekerja profesional dan tidak memanfaatkan situasi, untuk menggoda bawahannya. Sedangkan bagi bawahan, jangan memberi kesempatan sekecil apapun kepada pimpinan, yang membuat hubungan kerja menjadi tidak profesional. Sebab, terjadinya tindak kriminal karena ada niat dan kesempatan.
“Ingat … !! Ada pasal pidananya, dan bisa diadukan oleh siapa saja yang mengetahuinya” tegasnya
Editor : Sakti