• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Inisiasi Penerapan Cashless, Jasa Raharja Kepri Adakan Pertemuan Dengan Seluruh Operator Kapal Laut di Batam

Azam by Azam
Agustus 29, 2023
in Batam
Inisiasi Penerapan Cashless, Jasa Raharja Kepri Adakan Pertemuan Dengan Seluruh Operator Kapal Laut di Batam
442
VIEWS

LINGGASATU, Batam – Jasa Raharja mengadakan pertemuan dengan seluruh operator kapal di Kota Batam pada Selasa, 29 Agustus 2023. Pertemuan tersebut dilakukan guna melakukan koordinasi tentang penerapan cashless terhadap setoran Kapal Laut di Batam kepada Jasa Raharja Kepulauan Riau.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Riau Bapak Mulyadi dan didampingi oleh Kepala Unit Keuangan, Akuntasi & TJSL Ibu Heidy Mahardiani Gandi dan dihadiri oleh berbagai operator kapal laut di Kota Batam.

“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan pertemuan dan koordinasi dari PT Jasa Raharja Kepulauan Riau yang dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Cabang, kami selaku operator kapal setuju dengan usulan PT Jasa Raharja untuk Penerapan Cashless, tentu ini akan membuat operator kapal jadi lebih tertib administrasi,” jelas Asmadi selaku Kordinator Lapangan operator-operator kapal di Pelabuhan Sekupang Kota Batam.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Riau Bapak Mulyadi menyampaikan Jasa Raharja akan terus berkodinasi dengan seluruh operator kapal dan juga otoritas pelabuhan tentang penerapan cashless dan juga program-program yang bisa meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang kapal laut.

“Kami berharap seluruh operator kapal laut selalu tertib administrasi dan juga selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan di kapal laut,” ujar Mulyadi.

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi. (*)

Tags: Jasa Raharja
Azam

Azam

Related Posts

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan
Nasional

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

Mei 20, 2026
Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Nasional

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 28, 2026
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Nasional

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

April 18, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved