KUTIPAN.CO – Mulai tahun 2021 ini Insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di alihkan ke Kantor Kecamatan, selama ini insentif RT/RW diterima melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DP2KA) Kabupaten Lingga.
Camat Singkep, Agustiar menyampaikan, pembayaran insentif melalui kecamatan ini pun hanya untuk RT/RW Kelurahan yang berada di Kecamatan Singkep yang meliputi Kelurahan Dabo, Dabo Lama dan Sungai Lumpur. Hal tersebut tidak untuk RT/RW yang berada di Desa di Kecamatan Singkep.
Diketahui, di Kecamatan Singkep terdapat 3 Kelurahan dan 3 Desa yakni, Desa Tanjung Harapan, Desa Batu Kacang dan Desa Batu Berdaun ditambah 1 Desa Persiapan Kebun Nyiur.
“Hanya untuk RT/RW yang berada di Kelurahan tidak untuk yang berada di Desa. Pengalihan ini karena sistem keuangan saat ini mungkin mengarahkan untuk mempermudah, karena RT/RW dibawah pembinaan kecamatan, sehingga DP2KA menitipkan ke kecamatan untuk dibayarkan kepada RT/RW,” kata Agustiar saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (22/1/2021).
Untuk pembayaran insentif ini, jelas Agustiar, direncanakan akan diusahakan penyalurannya setiap bulan, hanya sedikit masalah adalah penandatangan amprah, karena penandatangan ini yang selalu terlambat, maka kalau tidak bisa tetap seperti biasa 3 bulan sekali karena itu memang aturan.
“Dalam penyalurannya pun masih kita pelajari, karena selama ini penyaluran insentif RT/RW melalui Bank atau non tunai, bisa saja kedepan penyalurannya melalui tunai,” terangnya.
Lanjut Agustiar, setiap bulannya kelurahan melakukan pertemuan dan RT/RW dalam pertemuan tersebut membawa laporan bulanan, laporan bulanan tersebut tidak hanya pada jumlah penduduk saja, tapi ada tambahan laporan lainnya seperti, berapa warga yang sudah menerima bantuan rumah, atau sudah menerima bantuan lainnya maupun yang belum.
Selain itu, tambah Agustiar, mungkin juga ada anak dari warganya yang menerima bea siswa dan yang belum, karena yang mengetahui adalah RT nya, kalau selama ini mungkin ada yang belum terpantau oleh RT masalah warga nya, dengan laporan ini mereka jadi mempunyai data, harapan nya dengan adanya pembinaan lansung dari kecamatan atau kelurahan ini, dan juga kelurahan dapat melakukan pertemuan tatap muka dengan RT/RW, mungkin ada keluh kesah yang akan disampaikan oleh RT/RW.
“Laporan bulanan tersebut harus masuk ke kelurahan akhir bulan menimal tanggal 28-30 setiap bulannya, karena pada tanggal 1 laporan dari RT/RW tersebut, sudah diterima kecamatan dari kelurahan, jika laporan yang kita terima masih ada RT yang belum memberikan laporan bulanan, maka insentif nya akan kita pending pembayarannya, tapi bukan tidak dibayar hanya di pending sampai laporan RT itu kita terima,” imbuhnya.
Penulis : Pandi
Editor : Fikri