LINGGASATU.COM — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah keluarkan Surat Keputusan penunjukan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri pasca ditangkapnya Nurdin Basirun yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat keputusan tersebut diserahkan oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo dalam sebuah seremoni sederhana di Gedung A lantai 3, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada Sabtu (13/7/2019).
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyebutkan surat penunjukan Isdianto merespons keputusan KPK yang menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk 20 hari sejak Jumat (12/7/2019) kemarin.
Meski demikian, Isdianto tak sepenuhnya menggantikan Nurdin sebagai Gubernur Kepri. Isdianto hanya akan menjabat Kepri 1 hingga masa tahanan selesai.
“Sesuai dengan lamanya proses hukum terhadap gubernur yang ditahan,” ucapnya.
Editor : Isam