LINGGASATU, Batam – PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 senantiasa melaksanakan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kali ini, Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau bersama Polda Kepri & PT Astra Honda Motor (AHM) melaksanakan giat sosialisasi Safety Riding kepada sebanyak 100 orang mahasiswa Politeknik Negeri Batam pada Jum’at siang (22/9/2023) di Gedung Technopreneur, Poltek Batam, Kota Batam.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk sinergitas bersama mitra kerja terkait dalam memberikan edukasi akan pentingnya berkendaraan dengan aman dan berkeselamatan dengan instansi pendidikan.
Kegiatan tersebut diawali dengan penyampaian sambutan dari Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Kepala Unit Keuangan, Akuntansi & TJSL, Ibu Heidy Mahardiani Gandi serta Wakil Direktur II Politeknik Negeri Batam, Bapak Bambang Hendrawan. Kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyampaian sosialisasi antara lain dari perwakilan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri oleh AKP Kartijo selaku Kasigat Subdit Gakum Ditlantas Polda Kepri, dari PT AHM oleh Bapak Christofer selaku instruktur dari PT AHM mengenai teknik berkendara yang aman dan nyaman beserta prakteknya, serta dilanjutkan dengan penyampaian materi pencegahaan kecelakaan dan keterjaminan dari PT Jasa Raharja Kepulauan Riau.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak Jasa Raharja juga menjelaskan mengenai beberapa informasi penting terkait Jasa Raharja, mulai dari peran dan fungsi tugas Jasa Raharja, hak dan kewajiban bagi korban kecelakaan lalu lintas, kinerja pelayanan dan informasi pencegahan laka baik informasi waktu, penyebab, lokasi titik rawan laka maupun himbauan berkeselamatan pada seluruh mahasiswa yang hadir. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai materi terkait yang disampaikan dan memberikan souvenir kepada para penanya.
“Sosialisasi ini dilaksanakan kepada seluruh lapisan masyarakat secara berkelanjutan, dalam hal ini mahasiswa sebagai targetnya, karena memperhatikan tingginya tingkat korban kecelakaan lalu lintas di usia muda. Selain itu, kami lakukan sehingga masyarakat yang mengetahui tugas dan peran Jasa Raharja menjadi semakin luas dan keterjaminan Jasa Raharja dapat dirasakan oleh para korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau secara optimal” ucap Heidy.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)