• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Jasa Raharja Kepri Berikan Bantuan Sarana Pencegahan Kecelakaan Kepada Satlantas Polresta Barelang

Azam by Azam
November 17, 2023
in Batam
Jasa Raharja Kepri Berikan Bantuan Sarana Pencegahan Kecelakaan Kepada Satlantas Polresta Barelang
440
VIEWS

LINGGASATU, Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan bantuan sarana pencegahan kecelakaan berupa traffic cone dan barikade kepada Satlantas Polresta Barelang pada hari Kamis siang (16/11/2023) yang bertempat langsung di Unit Satlantas Polresta Barelang, Batam.

Penyerahan bantuan tersebut sebagai bentuk kontribusi Jasa Raharja Kepri terhadap pengendalian angka lakalantas di Kota Batam dengan penertiban lalu lintas jalan raya. Penyerahan tersebut diberikan kepada Kasatlantas Polresta Barelang, Cut Putri Amelia Sari, yang diwakilkan oleh Kanit Laka Satlantas Polresta Barelang, Victor Hutahaean.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, melalui Kepala Unit Operasional & Humas, Mulyadi, menyampaikan bahwa penyerahan bantuan sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas tersebut kiranya dapat menjadi pengingat kepada masyarakat agar dapat lebih tertib berlalu lintas serta wujud kepedulian Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam

“Dengan bantuan tersebut, Jasa Raharja berharap dapat memberi rasa aman dan nyaman untuk masyarakat khususnya mereka pengguna jalan agar lebih tertib berlalu lintas,” ucap Mulyadi.

PT Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dalam rangka mengemban amanah tersebut, PT Jasa Raharja senantiasa berusaha untuk selalu berkontribusi dalam penekanan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia,” tutupnya. (*)

Tags: Jasa Raharja
Azam

Azam

Related Posts

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan
Nasional

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

Mei 20, 2026
Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Nasional

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 28, 2026
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Nasional

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

April 18, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved