• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Jasa Raharja Kepri Lakukan Kunjungan Layanan dan Koordinasi Persiapan MoU Bridging Sistem JRCare dan SIMRS di RS Bhayangkara Polda Kepri

Azam by Azam
Februari 6, 2026
in Batam
Jasa Raharja Kepri Lakukan Kunjungan Layanan dan Koordinasi Persiapan MoU Bridging Sistem JRCare dan SIMRS di RS Bhayangkara Polda Kepri
439
VIEWS

LINGGASATU, Batam – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kualitas layanan sekaligus koordinasi persiapan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait bridging sistem JRCare dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RS Bhayangkara Polda Kepri, Jumat (6/2/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus memastikan kesiapan teknis dan operasional integrasi sistem antara Jasa Raharja dan RS Bhayangkara Polda Kepri.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan mitra. Salah satunya melalui rencana implementasi sistem host to host (bridging) antara aplikasi JRCare milik Jasa Raharja dengan SIMRS RS Bhayangkara Polda Kepri.

Manajer Operasional Jasa Raharja Kepri, Bandesa Mas Sutariana, menjelaskan bahwa integrasi sistem tersebut merupakan bagian dari transformasi digital Jasa Raharja dalam meningkatkan kecepatan dan ketepatan layanan kepada masyarakat.

“Integrasi sistem JRCare dengan SIMRS rumah sakit mitra merupakan komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang semakin optimal. Harapannya, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan administrasinya lebih tertib,” ujarnya.

Menurut Bandesa, koordinasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi serta membahas aspek teknis dan operasional integrasi sistem. Dengan adanya bridging JRCare dan SIMRS, proses verifikasi data pasien, penerbitan jaminan, hingga pengajuan dan penyelesaian tagihan rumah sakit diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, jajaran RS Bhayangkara Polda Kepri menyambut baik rencana implementasi bridging sistem tersebut dan menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung proses integrasi sebagai upaya bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Direktur RS Bhayangkara Polda Kepri, dr. Leonardo, Sp.F.M., M.H., menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terjalin dengan Jasa Raharja.

“Kami mengapresiasi Jasa Raharja yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan baik. Ini adalah upaya bersama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas. Harapannya, ke depan kualitas dan kecepatan layanan terus meningkat melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan,” jelasnya.

Jasa Raharja juga menyampaikan apresiasi kepada tim medis dan manajemen RS Bhayangkara Polda Kepri atas pelayanan yang dinilai cepat, tepat, dan berkualitas dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas.

Bandesa menambahkan bahwa rencana kerja sama tersebut akan disepakati untuk jangka waktu tiga tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi bersama.

“Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama serta pembaruan kualitas layanan dalam MoU ini, kami berharap proses pendataan, pelayanan kesehatan, dan penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas dapat semakin mudah dan pasti. Koordinasi dan komunikasi antara kedua belah pihak juga akan semakin optimal,” tambahnya.

Sebagai perusahaan milik negara, Jasa Raharja terus menjalankan amanah dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Komitmen tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

Tags: Jasa Raharja
Azam

Azam

Related Posts

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan
Nasional

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

Mei 20, 2026
Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Nasional

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 28, 2026
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Nasional

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

April 18, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved