LINGGASATU.NET, Batam – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban luka-luka yang merupakan pengendara motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas motor dengan motor sesampainya di bundaran Tembesi, Kota Batam pada senin pagi (12/12).
Korban yang berjenis kelamin wanita langsung dibawa ke Rumah Sakit Graha Hermin untuk diberikan penanganan pertama dan perawatan yang intensif selama 10 hari sampai dengan tanggal 22 Desember 2022 dan dinyatakan meninggal dunia.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh oleh Petugas Jasa Raharja Pangihutan Sitorus, kepada ahli waris dari korban meninggal dunia, di kediaman ahli waris korban di wilayah Tembesi Kibing, Kota Batam pada hari Jumat sore (23/12)
“Korban kecelakaan terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah” ucap Toif Riyanto selaku Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kep. Riau.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran oleh Allah SWT,” ucap Mulyadi.
Mulyadi juga menambahkan bahwa santunan korban kecelakaan tersebut sudah dijaminkan ke rumah sakit sebesar Rp. 20 juta dan santunan meninggal dunia Rp. 50 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menghimbau agar masyarakat Kepulauan Riau khususnya Kota Batam untuk selalu berkendara dengan hati -hati, patuhi rambu keselamatan lalu lintas dan selalu membawa kelengkapan dokumen kendaraan seperti sim dan stnk yang hidup agar tenang selama berkendara. (*)