• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Luka-Luka dan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Bundaran Tembesi

Vee by Vee
Desember 24, 2022
in Batam
Jasa Raharja Kepri Turut Serta Dalam Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2022
443
VIEWS

LINGGASATU.NET, Batam – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban luka-luka yang merupakan pengendara motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas motor dengan motor sesampainya di bundaran Tembesi, Kota Batam pada senin pagi (12/12).

Korban yang berjenis kelamin wanita langsung dibawa ke Rumah Sakit Graha Hermin untuk diberikan penanganan pertama dan perawatan yang intensif selama 10 hari sampai dengan tanggal 22 Desember 2022 dan dinyatakan meninggal dunia.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh oleh Petugas Jasa Raharja Pangihutan Sitorus, kepada ahli waris dari korban meninggal dunia, di kediaman ahli waris korban di wilayah Tembesi Kibing, Kota Batam pada hari Jumat sore (23/12)

“Korban kecelakaan terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah” ucap Toif Riyanto selaku Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kep. Riau.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran oleh Allah SWT,” ucap Mulyadi.

Mulyadi juga menambahkan bahwa santunan korban kecelakaan tersebut sudah dijaminkan ke rumah sakit sebesar Rp. 20 juta dan santunan meninggal dunia Rp. 50 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menghimbau agar masyarakat Kepulauan Riau khususnya Kota Batam untuk selalu berkendara dengan hati -hati, patuhi rambu keselamatan lalu lintas dan selalu membawa kelengkapan dokumen kendaraan seperti sim dan stnk yang hidup agar tenang selama berkendara. (*)

Tags: Jasa Raharja Kepri
Vee

Vee

Related Posts

Tingkatkan Sinergitas, Jasa Raharja Kepri Lakukan Koordinasi Dengan PT Asdp Indonesia Ferry – Batam
Batam

Tingkatkan Sinergitas, Jasa Raharja Kepri Lakukan Koordinasi Dengan PT Asdp Indonesia Ferry – Batam

Maret 1, 2023
Jasa Raharja Kepri Lakukan Monitoring Ke Sejumlah Pengelola Angkutan Umum di Kota Batam
Batam

Jasa Raharja Kepri Lakukan Monitoring Ke Sejumlah Pengelola Angkutan Umum di Kota Batam

Februari 10, 2023
Jasa Raharja Kepri Lakukan Monitoring Ke Sejumlah Pengelola Angkutan Umum di Kota Batam
Tanjungpinang

Jasa Raharja Tanjungpinang Santuni Korban Luka-Luka Kecelakaan di Jalan Manggis Kampung Baru Bintan

Februari 9, 2023

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved