LINGGASATU, Batam – PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang Undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 senantiasa melaksanakan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kali ini, Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi mengenai Keselamatan Berlalulintas kepada segenap karyawan PT Rubycon Indonesia pada Sabtu pagi (21/10).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Kepala Unit Operasional & Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi serta Staf Pelayanan Jasa Raharja, Irfan Ardiyansah.
Turut menjadi narasumber yaitu dari pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang. Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya berkontribusi pada penekanan angka kecelakaan lalu lintas dan sosialisasi mengenai tugas, peran dan keterjaminan Jasa Raharja.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan Ardiyansah menjelaskan mengenai perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Selain itu, Jasa Raharja Kepri juga menyuarakan pentingnya berkeselamatan lalu lintas dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara aman.
“Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan angkutan penumpang umum selalu rutin melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami keterjaminan dan pelayanan yang diberikan Jasa Raharja serta tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dihadirkan pula pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan dari Samsat Provinsi Kepri bagi karyawan PT Rubycon Indonesia yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta untuk memberikan informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 yang dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 18 November tahun 2023. Adapun beberapa keringanan yang diberikan yaitu keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50%, pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, selain itu juga program pembebasan bea balik nama kedua masih tetap berlanjut sampai sekarang.
Dengan adanya sosialisasi tersebut tersebut diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang sadar akan pajak dan selalu tertib dalam berkendara. Beberapa masyarakat juga berharap agar kegiatan tersebut selalu dilaksanakan setiap minggunya melalui media online ataupun media cetak agar masyarakat bisa tertib berkendara sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan. (*)