• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Jasa Raharja Tanjungpinang Serahkan Bantuan Traffic Cone Kepada Satlantas Polresta Tanjungpinang

Azam by Azam
September 17, 2024
in Batam
Jasa Raharja Tanjungpinang Serahkan Bantuan Traffic Cone Kepada Satlantas Polresta Tanjungpinang
437
VIEWS

LINGGASATU, Tanjungpinang – Sebagai bagian dari tindak lanjut rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) dalam upaya menekan fatalitas kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti, didampingi Penanggung Jawab Pelayanan, Novie Krishna Aji, menyerahkan 30 unit traffic cone kepada Satlantas Polresta Tanjungpinang, pada Selasa (17/09/2024).

Kedatangan PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang disambut langsung oleh Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara.

Pada kesempatan itu, AKP Arbi Guna Bimantara, menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Jasa Raharja atas bantuan traffic cone guna mengamankan kegiatan masyarakat serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan raya.

“Nantinya traffic cone ini akan digunakan untuk membantu mengamankan pengalihan arus jalan terutama di masa pilkada mendatang” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti, mengharapkan bantuan fasilitas traffic cone ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan para pengendara di jalan raya.

“Jasa Raharja akan selalu mendukung upaya-upaya keselamatan di jalan raya tentunya dengan kolaborasi sinergis bersama para stakeholder terkait salah satunya Satlantas Polresta Tanjungpinang” jelas Nurul.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)

Azam

Azam

Related Posts

Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Hadapi Nataru 2026/2027
Nasional

Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Hadapi Nataru 2026/2027

Oktober 28, 2026
Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Pelayanan kepada Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat
Nasional

Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Pelayanan kepada Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat

Oktober 26, 2026
Jasa Raharja Kepri Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Seligi 2026
Batam

Jasa Raharja Kepri Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Seligi 2026

Oktober 26, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved