LINGGASATU, Batam – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Penanggung Jawab Samsat Tanjung Uban, Rio Setiawan serahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Yos Sudarso, Tanjung Uban kepada istri sah korban berinisial YH yang berdomisili di Jl. Yos Sudarso, Tanjung Uban (9/11/2023).
Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 6 November 2023 sekitar pukul 13:45 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa korban inisial LT, laki-laki 86 tahun merupakan seorang pengendara sepeda yang bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha RX King BK-2936-HL.
Akibat dari kecelakaan tersebut, LT dibawa ke Puskesmas Tanjung Mentigi guna mendapatkan perawatan intensif oleh tenaga medis dan dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama akibat cidera kepala berat.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial YH yang berdomisili di Tanjung Uban.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No. 15 Tahun 2017.
Kecepatan penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System).
“Selain itu, kerja sama pihak Puskesmas dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ucapnya.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)