• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Jasa Raharja Tanjungpinang Siap Amankan Angkutan Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024

Azam by Azam
Desember 13, 2023
in Batam
Jasa Raharja Tanjungpinang Siap Amankan Angkutan Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024
462
VIEWS

LINGGASATU, Tanjungpinang – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Akmal Nur hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024 yang berlangsung di Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang, pada Selasa (12/12/2023).

Turut hadir dalam rapat tersebut beberapa stakeholder terkait dalam rangka persiapan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 agar tetap dalam kondisi aman dan lancar. Diantaranya Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, PT Pelindo Cabang Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, BMKG Tanjungpinang, serta beberapa instansi terkait lainnya.

Akmal Nur menuturkan bahwa para penumpang tidak perlu khawatir apabila terjadi kecelakaan di laut, karena Jasa Raharja telah menjalin MoU dengan sebagian besar Rumah Sakit yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.

“Jasa Raharja juga siap menyerahkan santunan maksimal sebesar 20 juta untuk perawatan korban luka-luka di rumah sakit dan 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli warisnya apabila terjadi kecelakaan,” ucapnya.

Diharapkan rapat tersebut dapat menjadi wadah dalam meningkatkan sinergitas antar stakeholder terkait dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang serta bisa mengantisipasi lonjakan penumpang dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di laut pada saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

“Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi,” tutupnya. (*)

Tags: Jasa Raharja
Azam

Azam

Related Posts

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan
Nasional

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

Mei 20, 2026
Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Nasional

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 28, 2026
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Nasional

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

April 18, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved