Linggasatu.com | Tanjung Pinang — Pemerintah Kota Tanjungpinang membuat Surat Edaran untuk meliburkan seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, pada Rabu (27/6).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono di ruang kerjanya, Senin (25/6). Riono mengimbau agar seluruh pegawai dapat berpartisipasi dan menyumbangkan hak pilihnya agar dapat mencapai target yang ditetapkan KPU sebesar 77% lebih, sedangkan pada tahun 2014 lalu pada masa pemilihan Gubernur Kepri partisipasi pemilih sebesar 68% di Kota Tanjungpinang.
Hal tersebut bertujuan agar pegawai Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan yang menggunakan KTP dan berdomisili di kota Tanjungpinang bisa menggunakan hak pilihnya dibilik suara nanti.
Sedangkan untuk pegawai Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemkab Bintan sudah disurati supaya diberikan dispensasi kepada seluruh pegawainya pada saat pemilihan tersebut berlangsung, dan untuk pihak swasta juga dihimbau untuk diberikan dispensasi kepada karyawannya.
Riono berharap agar seluruh masyarakat Tanjungpinang menggunakan hak pilihnya dan tetap menjaga stabilitas keamanan selama Pilkada berlangsung hingga berakhir.
(Rangga/Hms)